Wajo_Sulsel,(faktahukum.co.id) – Terkait adanya kandang ayam petelur yang berlokasi di pemukiman Tomodi, Kelurahan Pattirosompe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi selatan tinggal menunggu titik terang hasil aspirasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, bulan kemarin, Senin, (07/01/19).
Kandang ayam petelur yang berada di lokasi pemukiman. Lingkungan Tomodi yang di keluhkan warga, pasalnya sampai saat ini belum ada titik terang dari DPRD Wajo. Menurut salah seorang warga Lingkungan Tomodi, Badawi, Sabtu (02/02/19) pada faktahukum.co.id.
Badawi dan warga sekitar meminta kepada pihak DPRD, Kelurahan, Kecamatan maupun pemerintah Kabupaten Wajo agar kandang ayam petelur tersebut di tutup, diduga mencemari lingkungan dandan meresah warga.
“Bau sekali, karena ada mi sebelumnya, tapi agak jauh, tapi sekarang bangun lagi yang baru pas di tengah pemukiman,”kata Badawi.
Smentara anggota DPRD kabupaten Wajo, Andi Gusti A Makkarodda yang disapa AGM ini, melalui WAnya menyampaikan,”Pasca aspirasi masyarakat bulan kemarin, sejak hari itu juga sudah masuk laporanku ke pimpinan DPRD. “Sudah saya minta agar segera diagendakan rapat dengan komisi dan dinas terkait dan menunggu disposisi pimpinan saja,”ungkapnya.
Ia menjelaskan,”Memang agak padat agenda adanya pansus LKPJ Bupati kemarin tetapi saya pikir sudah bisa dilakukant,”tutupnya.
Sementara berita ini diturunkan masih melanjutkan konfirmasi dan klarifikasi lanjutan, selain warga menunggu kepastian dari pihak DPRD. (Rasyid)