Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kalapas IIA Cikarang Berharap Peserta P4GN Menjadi Kader Anti Narkoba

×

Kalapas IIA Cikarang Berharap Peserta P4GN Menjadi Kader Anti Narkoba

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Kalapas IIA Cikarang Kelas IIA Cikarang, S.E.G., Johannes, berharap peserta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) yang mengikuti penyuluhan di Prime Biz Hotel Cikarang, Rabu, 28 Juni 2022 pagi, dapat menjadi kader-kader anti Narkotika.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cikarang, S.E.G., Johannes saat memberikan materi acara Ketahanan Masyarakat dan P4GN.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Johanes mengatakan, penanganan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika harus melibatkan peran seluruh stakeholder.

“Sosialisasi kepada masyarakat dinilai sangat penting, karena selain dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, juga memberikan wawasan tentang bahaya Narkoba,” kata Johanes, Rabu, 28 Juni 2022 pagi.

BACA JUGA :   Bupati Kepulauan Selayar Buka Sosialisasi Bantuan Pembiayaan Perumahan

Ia menuturkan, bahwa kegiatan P4GN di lingkungan Lapas Cikarang berjalan dengan sangat baik.

“Kita selalu memberikan edukasi kepada masyarakat di lingkungan Lapas Cikarang agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tutur Johannes.

Sementara di tempat yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi H. Juhandi mengatakan bahwa sosialisasi P4GN ditujukan untuk memberi pemahaman kepada segenap aktivis kepemudaan, tokoh masyarakat, mahasiswa, siswa dan siswi di Kabupaten Bekasi.

“Peredaran gelap narkoba bisa menyasar siapa saja, jadi perlu pencegahan. Dan diharapkan juga peran mahasiswa di dalam masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, apalagi mahasiswa memiliki kepribadian yang baik dan akhlak yang terpuji sebagai generasi penerus bangsa,” sarannya.

BACA JUGA :   Polisi Cilik Binaan Polres Gowa Tampil di Polrestabes Makassar

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ketua Komisi I DPRD Kab Bekasi, perwakilan Polres Metro Bekasi, perwakilan BNN Kabupaten Bekasi, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan, perwakilan siswa dan siswi di Kabupaten Bekasi. (Red).

Faktahukum on Google News