Pulang Pisau, (faktahukum.co.id) – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Slamet Untung Riyanto saat dikonfirmasi wartawan faktahukum.co.id diruang kerjanya, Senin (4/6/2018) mengatakan status pinjam pakai Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang disalurkan ke tiga Desa di Kecamatan Maliku (Kanamit Barat, Wono Agung dan Purwodadi) beberapa waktu lalu hanya berstatus pinjam pakai sementara.
Menurut Slamet, pinjam pakai Alsintan yang disalurkan ke tiga desa tersebut yakni 2 unit excavator dan 4 unit junder serta 1 unit handtracktor wajib dikembalikan ke Dinas Pertanian setelah penggarapan lahan selesai. Namun terkait maslah jangka waktunya, Slamet belum bisa memastikan berapa lama waktu yang ditentukan.
Keterangan dari Kepala Dinas Pertanian itu disimpulkan bahwa Alsintan yang dipinjam pakai ke tiga desa tersebut masih berstatus sebagai aset daerah, sehingga petani hanya bisa menggunakan sesuai kebutuhan saja.
Terkadang, pinjam pakai Alsintan yang waktunya tidak bisa ditentukan itu dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti rusaknya Alsintan, dipindahtangankan ke pihak lain tanpa sepengetahuan dinas terkait. Siapakah yang akan bertanggungjawab? Seperti yang dikatakan Slamet, selama Alsintan masih dalam status pinjam pakai, ada berita acaranya. (RD)