Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
PENDIDIKAN

Kadisdik: Proses belajar mengajar tatap muka mengacu pada SKB 4 Kementrian

×

Kadisdik: Proses belajar mengajar tatap muka mengacu pada SKB 4 Kementrian

Sebarkan artikel ini

Pandeglang – Banten, (faktahukum.co.id) – Pemberlakuan proses belajar mengajar tatap muka mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Kementerian, diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

Terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi covid-19, “dimana SKB ini merupakan panduan penyelenggaraan tahun ajaran baru bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi, usia dini dan non formal, hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat, saat menggelar Rapat Koordinasi pembelajaran tatap muka di Aula Kantor Dinas Pendidikan, Senin (27/7/20).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Taufik menjelaskan, Insyaallah Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, akan segera memberlakukan proses belajar mengajar tatap muka bagi seluruh siswa tingkat SMP, SD, PAUD pada minggu kedua bulan agustus mendatang,” jelasnya

BACA JUGA :   Alimudin : Dorong Pemkot Bekasi untuk Prioritaskan Pembangunan Gedung Pendidikan

Selain itu lanjutnya, pihaknya telah melakukan penyebaran angket kepada orang tua siswa, Kepala Sekolah, penilik, komite, serta para pengawas.

“Hasilnya mereka sepakat dan menginginkan proses belajar mengajar tatap muka segera diberlakukan, walaupun hasilnya sepakat dari semua pihak, akan tetapi kita tetap harus mengacu pada surat edaran Kementerian seperti apa teknisnya, setelah kita mengkaji lebih dalam surat edaran tersebut, ternyata di perbolehkan proses belajar mengajar di sekolah, manakala menerapkan protokol kesehatan,” ujar Taufik

Sekretaris Daerah Pery Hasanudin mengatakan, prinsip utama pendidikan di masa pandemi covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

“maka dari itu pemberlakuan proses belajar mengajar tatap muka harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan, dimana pihak sekolah harus memenuhi sarana dan prasarana protokol kesehatan seperti menggunakan masker baik siswa maupun tenaga pengajarnya, menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan lain sebagainya”, kata Sekda.

BACA JUGA :   Minim Sejumlah Fasilitas, Tes CPNS Online di Papua Barat Perlu Dibijaki

Menurut Pery, proses belajar jarak jauh yang saat ini di berlakukan justru dinilai kurang efektif, karena banyaknya kendala yang dialami oleh orang tua siswa, anak didik serta guru pengajar, belum lagi kendala teknis bagi orang tua yang tinggal di wilayah pedalaman dimana jaringan selular tidak ada, belum lagi orang tua yang tidak mengerti teknologi,” terangnya

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) Kabupaten Pandeglang Entin Hartini mengatakan, sangat mendukung pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah, karena target kurikulum yang harus di capai benar-benar harus dilakukan proses belajar tatap muka,” kata Entin.

Sementara penerapan belajar di rumah yang saat ini di terapkan hanya bisa menargetkan kurikulum sekitar 30 persen.

BACA JUGA :   Buka Sekolah Jurnalisme Indonesia, Nadiem Makarim: Kita Berkompetisi dengan AI

“Banyak kendala yang dialami saat ini jika tetap menerapkan belajar di rumah, contohnya saja para orang tua dan para pendidik yang tinggal di Kecamatan Koroncong, mereka sangat kesulitan karena tidak ada sinyal jaringan seluler, belum lagi orang tua yang tidak memiliki handpone yang canggih, jika kondisi ini terus berlanjut akan seperti apa jadinya, “ujar Entin

Kebanyakan hasil survei dan masukan dari orang tua siswa menginginkan pemberlakuan belajar tatap muka, karena mereka (orang tua-red) sudah merasa lelah dan anak-anak juga sudah kangen dengan proses belajar di sekolah”, pungkas Entin

Penulis: M. Jhn/Hms. Editor: Cep Adunk

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!