Lamandau, (faktahukum.co.id) – Peningkatan infrastruktur pada setiap desa adalah salah satu program Pemeritah yang wajib dilakukan oleh masing-masing pemimpin daerahnya, baik itu di tingkat Provinsi, hingga sampai ke tingkat desa. Hal itu dilakukan demi terciptanya pembangunan yang berkembang secara merata.
Seperti halnya yang sedang dilaksanakan oleh Desa Sumber Jaya. Kini, Desa itu sedang melaksanakan peningkatan infrastruktur jalan yakni penimbunan dan pelebaran jalan. Kepala Desa Sumber Jaya, Suprapto bersama perangkat desanya melakukan survey lokasi proyek pada Kamis, (21/12/2017) pagi.
Seperti yang diungkapkan Suprapto, “Ini adalah program dari APB Desa tahun 2017 dari tahap satu sampai tahap 2. Kita megalokasikan dana ini sebesar Rp. 497 juta untuk penimbunan dan pelebaran jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, anggaran Rp. 497 juta itu adalah sebesar Rp. 97 juta untuk gorong-gorong yang sudah di survey, Rp. 300 juta untuk pelebaran jalan, dan untuk penimbunannya sebesar Rp. 100 juta.
“Bahwa yang berkerja pada proyek ini adalah masyarakat kami sendiri, dan untuk alat-alat, kita sewa dari luar, dan kita sesuai dengan kontrak bahwa harus diselesaikan maksimal pada Januari 2018,” pungkasnya.
Pekerjaan yang dilakukan Suprapto selaku Kepala Desa Sumber Jaya ternyata mendapat tanggapan yang positif dari warganya dan sudah sesuai dengan musyawarah desa. (sahwandi)