Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kades se-Konsel Ikuti Workshop Sistem TKKDes Gunakan Aplikasi SISKEUDes

×

Kades se-Konsel Ikuti Workshop Sistem TKKDes Gunakan Aplikasi SISKEUDes

Sebarkan artikel ini

Konsel- (faktahukum.co.id) – Sebanyak 336 Kepala Desa (Kades) Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengikuti kegiatan Workshop Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (TKKDes) dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Versi 2.0, Kamis, (14/3/2019).

Kegiatan digelar di Aula Pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang di buka oleh Wakil Bupati Konsel, Dr. Arsalim Arifin di dampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Sjarif Sajang, dan di hadiri Kepala Perwakilan BPKP RI Prov Sultra, Yan Setiadi, MBA serta Anggota Legislatif, Samsu, SP.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Diharapkan dengan kegiatan Workshop ini seluruh Kades dapat memahami Siskeudes sebagai alat bantu pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan dengan baik sesuai pola yang ada di aplikasi tersebut. Kata Wabup Konsel, Arsalim saat mengawali sambutannya. “Jika ada kendala atau permasalahan agar selalu berkoordinasi dengan aparat/Dinas terkait sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” sambungnya

BACA JUGA :   Oknum ASN Diduga Bohongi Publik, Pemanfaatan Alat Pertanian Dipertanyakan

Ia juga berharap agar setelah kegiatan ini, Seluruh Desa dan perangkatnya sudah harus menggunakan dan memahami sistem aplikasi Siskeudes sampai pada sistem pelaporan dan pertanggungjawabannya baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Mantan Kepala Bappeda Konsel ini juga menyampaikan bahwa aplikasi Siskeudes diperkenalkan oleh BPKP Sultra sejak November 2015 kepada jajaran DPMD dan para Kepala Seksi PMD Kecamatan se-Konsel.

“Yang intinya, aplikasi ini kita implementasikan demi penerapan transparansi tata kelola keuangan yang ada di Kabupaten dan di Desa sehingga tercipta pemerintahan yang terbuka, bersih, akuntabel, efektif dan efisien menuju terwujudnya Desa Maju Konsel Hebat “pungkas Arsalim

Sementara itu, Kepala BPKP Sultra, Yan Setiadi, mengatakan bahwa maksud dan tujuan penggunaan aplikasi Siskeudes, untuk melatih para Kades agar lebih baik dan transparan dalam pengelolaan keuangan, termasuk mempermudah pekerjaan serta untuk menghindari tuntutan hukum kedepan, dengan tujuan membangun Desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :   Gayo Lues Perdana Cairkan BLT DD

Mendukung hal itu, tandasnya, kami selalu siap membuka dialog dan membantu memberikan solusi terhadap kendala yang terjadi di lapangan, baik terkait aplikasi maupun permasalahan pengelolaan keuangan desa demi keselamatan kita bersama dalam memajukan daerah,”tegasnya.(Edison)

Faktahukum on Google News