Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kabupaten Sukabumi Loncat Ke Level 2, H Marwan: Jangan lengah

×

Kabupaten Sukabumi Loncat Ke Level 2, H Marwan: Jangan lengah

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, (faktahukum.co.id) – Sebelumnya, Kabupaten Sukabumi dinyatakan sebagai daerah yang harus menerapkan PPKM Level 4 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 35 Tahun 2021, bersama Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi serta Kota Cirebon. Keputusan itu tentu berpengaruh, khususnya terhadap agenda sosial ekonomi di Kabupaten Sukabumi.

Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Sukabumi tentu mengundang pertanyaan banyak pihak, mengingat Pemkab Sukabumi telah berupaya keras melakukan percepatan penanganan Pandemi Covid-19, melalui sosialisasi prokes berkelanjutan, penyediaan isolasi terpusat, penambahan tempat tidur pasien, menjaga stok obat dan vitamin, pengadaan tabung oksigen, spraying disinfektan dan tentunya vaksinasi.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Selain berbagai upaya telah dilakukan, indikator di lapangan menunjukan bahwa konfirmasi kasus positif menurun, tingkat kesembuhan naik, jumlah pasien meninggal menurun dan angka keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk penanganan Covid-19 juga menurun signifikan

BACA JUGA :   Pelaku Pembunuh Berencana Berhasil Digulung Sat Reskrim Polres Bogor

Meskipun sudah dikonfirmasi bahwa keputusan itu terkait dengan sinkronisasi data pusat dan daerah, Pemkab sukabumi tetap menjalankan PPKM Level 4 sebaik mungkin dengan tetap memperhatikan kepentingan publik.

Sesuai dengan analisa sebelumnya, kini, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Sukabumi dinyatakan sebagai wilayah dengan penerapan PPKM LEVEL 2.

Hal itu, dinyatakan dalam Inmendagri No. 38 tahun 2021 bagian Kesatu poin c yang ditujukan Kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Garut.

BACA JUGA :   DPRD Barut Pertanyakan Pembangunan Jembatan Sikan-Maranen

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengajak semua pihak untuk tidak kendor memakai masker. Meskipun, Kabupaten Sukabumi sudah berada di pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

“Virus (Covid-19) ini belum hilang. Wajib memakai masker jangan sampai kendor,” ujarnya usai mengikuti acara Sinergi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah melalui Launching Pengelolaan Bersama Monitoring Centre For Prevention (MCP) Pencegahan Korupsi Melalui Zoom Meeting, Selasa (31/8/2021).

Selain itu, H.Marwan Hamami meminta petugas di lapangan harus terus mengedukasi masyarakat. Level 2 ini harus menjadi motivasi untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Sukabumi, menjadi lebih baik lagi

“Petugas di lapangan jangan sampai kendor bersosialisasi dan mengedukasi masyarakat,” tambahnya.

Menurut, H. Marwan, terdapat berbagai dampak positif dengan turun level PPKM di Kabupaten Sukabumi. Salah satunya di dunia pendidikan yang bisa memberlakukan pembelajaran tatap muka.

BACA JUGA :   Polres Wajo Serahkan Zakat Fitrah 756 Personilnya ke Baznas

“Anak-anak sudah mulai bisa bersekolah. Tapi untuk hajatan harus tetap diawasi. Terutama, mengantisipasi adanya masyarakat dari zona merah yang datang ke wilayah kita. Makanya, perlu kepedulian dan kesadaran masyarakat yang tinggi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan membuat terobosan di sektor pariwisata yang akan mulai dibuka, Salah satunya vaksin pariwisata.

“Ada ide untuk melakukan vaksin kepada masyarakat di tempat wisata. Jadi, masyarakat Kabupaten Sukabumi bisa divaksin di salah satu tempat wisata. Selain berwisata, masyarakat bisa divaksin di sana. Tapi ini untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi saja,” pungkasnya.

 

 

Penulis: Ichsan Pribadi.                    Editor: M. J.

Faktahukum on Google News