Lamandau, (faktahukum.co.id) – Di penghujung tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Lamandau, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sedang melakukan pengerjaan pendistribusian bantuan anggaran untuk para guru yang belum bersertifikasi.
Anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 890.750.000 itu dibagikan kepada 715 guru yang ada di wilayah Kabupaten Lamandau.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau melalui Kepala Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan, Eby Iriansen S.Pd mengatakan, “Untuk para guru bahwa tidak lama lagi akan menerima tambahan penghasilan,” ujarnya, Jumat (8/12/ 2017).
Ia menambahkan, untuk uang tambahan hasil para guru sudah ada di kas daerah, tapi kita pun harus mempersiapkan berkas yang harus dilengkapi seperti salah satunya adalah absensi dan lain-lainnya. Apabila sudah lengkap semua, maka secepatnya akan dilakukan distribusi anggaran itu.
“Dengan total dana yang sudah kami persiapkan yang sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp 893.750.000,-. Namun dana sejumlah tersebut dipastikan akan dibagikan untuk sekitar 715 guru, yang tidak bisa disebutkan namanya satu persatu.untuk tambahan hasil,” ujarnya lebih lanjut.
“Namun kami semua berharap, agar para guru bisa bersabar menunggu dan sekarang kami sedang kerjakan proses semua berkas yang dibutuhkan,” pungkasnya.
(Sahwandi)