Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kabid Humas Polda Sumbar: Debcollector tarik kendaran secara paksa bisa dipidana

×

Kabid Humas Polda Sumbar: Debcollector tarik kendaran secara paksa bisa dipidana

Sebarkan artikel ini

Padang-Sumbar, (faktahukum.co.id) – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menghimbau kepada leasing, agar dimasa pandemi Covid-19 ini untuk sementara tidak menggunakan jasa debt collector dalam melakukan penagihan.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.I.k, Rabu (11/11/20) di Mapolda Sumbar.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Karena sangat meresahkan masyarakat, apa lagi dilakukan dengan cara-cara kekerasan sehingga menimbulkan adanya tindak pidana,” kata Satake.

Dia menyampaikan, dalam melakukan penarikan kendaraan yang terjadi akibat adanya tunggakan, pihak leasing dapat melaksanakannya dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Dengan mengacu UU Fidusia dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019,” ujarnya.

BACA JUGA :   Surunuddin Dangga Bupati Konsel Launching Penerapan Aplikasi SIMRAL Berbasis Website

Untuk itu, apabila debt collector melakukan penarikan kendaraan yang bahkan dilakukan secara paksa, maka bisa dikenakan Pidana.

“Kena Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang perampasan, atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegasnya

Penulis: Roni /Bidhumas. Editor: Ade’ M.

Faktahukum on Google News