Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Kabid Humas Polda Banten Apresiasi FJSR Bantu Sosialisasi Larangan Mudik

×

Kabid Humas Polda Banten Apresiasi FJSR Bantu Sosialisasi Larangan Mudik

Sebarkan artikel ini

Serang-Banten, (faktahukum.co.id) – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, apresiasinya kepada FJSR yang telah membantu mensosialisasikan larangan mudik.

“Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang tergabung di Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR), telah ikut membantu mensosialisasikan keputusan Pemerintah tentang larangan mudik di lebaran tahun 2021 ini, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Edy Sumardi. Kamis (29/4/2021).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Ia sangat mendukung kegiatan FJSR tersebut, dan telah menyampaikan kepada para Kapolres jajaran dan Kapolsek untuk membantu teman-teman FJSR.

“Saya sudah sampaikan kepada para Kapolres dan Kapolsek untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat dan mensosialisasikan tentang larangan mudik ini,” ujar Edy Sumardi.

BACA JUGA :   Jelang Nataru, Polres Pandeglang Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin 2020

Sementara, Ansori S selaku Ketua FJSR mengatakan, bahwa kami dari Forum Jurnalis Serang Raya sebagai wadah para awak media/wartawan, turut serta membantu pemerintah dengan cara mensosialisasi kepada masyarakat melalui media spanduk himbauan dari Presiden RI, Kepala BNPB, Menteri Agama, dan Kapolri tentang larangan mudik 2021.

“Pandemi Covid-19 belum berakhir, sayangi orang orang terdekat kita semua di kampung halaman, dengan cara tidak mudik, sebagai salah satu cara pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Ansori.

Pada hari Rabu (28/4/2021) anggota FJSR telah melakukan sosialisasi tentang larangan mudik 2021, bertempat di pinggir jalan SPBU Ciagel Kibin.

“FJSR juga membagikan masker secara gratis, dan mengajak masyarakat untuk memakai masker,” ujar Ansori.

BACA JUGA :   PT. GMR dan Koperasi CBSM Diduga Serobot Tanah Masyarakat

Saat ini di beberapa daerah juga masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Secara resmi Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021, dimana larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

“Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021,” pungkasnya.

Penulis: Putra. Editor: M. J.

 

Faktahukum on Google News