Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Jual obat di atas HET, pemilik apotek ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

×

Jual obat di atas HET, pemilik apotek ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Sebarkan artikel ini

Tanggerang-Banten, (faktahukum.co.id) – Ditreskrimum Polda Banten melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke apotik-apotik yang diduga menjual obat di atas harga Eceran Tertinggi (HET) dan tanpa resep dokter dan menangkap pemilik apotik yang kedapatan menjual obat di atas HET.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membenarkan hal tersebut.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat tadi personel Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres jajaran melakukan pengecekan ke beberapa apotek,” kata Ade Rahmat, Minggu (11/7/21).

Ade Rahmat juga mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan pemilik apotek inisial F (47) yang berada di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA :   Mantan Kepala Dinas Sosial Ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Kota Pagaralam

“F ditangkap karena menjual obat Oseltavimir dari harga awal Rp 260.000 menjadi Rp 700.000 dan tanpa resep dokter. Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah Pandemi Corona,” terang Ade Rahmat.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, tersangka ditangkap dari toko apoteknya di Perumahan Citra Raya, Tangerang. Dari situ Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap Apotek tersebut dan diamankan obat dan uang hasil penjualan obat tersebut menjadi barang bukti,” ujar Edy Sumardi.

Lanjut Edy Sumardi, “Tersangka dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 62 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN dan Pasal 62 Jo Pasal 10 Huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000“.

BACA JUGA :   Polda Sumbar Berhasil Ungkap Peredaran Dua Kilogram Sabu

Atas perbuatannya, tersangka saat ini dilimpahkan ke Polresta Tangerang dan tersangka dibantarkan penahanannya karena hasil test PCR dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini di isolasi di RS. Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti diketahui, Oseltamivir menjadi salah satu obat untuk terapi corona. Selain itu, juga terdapat Favipiravir ada dan Remdesivir yang menjadi alternatif terapi.

Penulis: Putra/Bidhumas.     Editor: M. J.

Faktahukum on Google News