Pembagian sertifikat PTSL kepada Masyarakat Kabupaten Bogor.
Bogor, (faktahukum.co.id) – Presiden RI, Ir. Joko Widodo bagikan sekitar 15.000 lembar sertifikat tanah kepada warga masyarakat Kabupaten Bogor. Selasa, (6/03/2018) kemarin.
Pembagian sertifikat tanah untuk 4 kecamatan itu dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah berjalan sejak tahun 2017 lalu itu dilaksanakan di Sirkuit Sentul, Bogor.
Dalam acara pembagian sertifikat tersebut, Presiden RI didampingi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil menyerahkan sertifikat epada 12 orang secara simbolis dari perwakilan warga. Hal ini disambut baik olrh masyarakat Kabupaten Bogor.
Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan, “Ketika saya melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Indonesia, ada pertanyaan masyarakat mengenai bukti kepemilikan lahan, dan kebanyakan keluhannya tidak lain adalah masalah sengketa tanah, Kabupaten Bogor juga sama, banyak sengketa, karena apa?, karena rakyat belum pegang, kalau udah pegang ini, maka akan dimudahkan,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat mengalami permasalahn urusan pertanahan, baik itu antar keluarga, masyarakat dengan pemerintah, atau antara sesama warga. ”Saya dengar sengketa itu ada, masyarakat dengan masyarakat, masyarat dengan BUMN, masyarakat dengan Pemerintah. Itu karena mereka belum pegang sertifikat,” ujarnya lebih lanjut.
Selain itu, Presiden RI, Jokowi menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat yang memegang sertifikat agar menjaga dan menggunakannya dengan baik. Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati jika ingin menggunakan sertifikat. jangan sampai sertifikat digadaikan hanya untuk keperluan konsumtif.
“Sertifikat disekolahkan untuk beli mobil biar kelihatan lebih gaya. Ah, paling mobilnya cuma dipakai enam bulan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil mengatakan, pensertifikatan tanah melalui Program PTSL tahun 2017 sebanyak lima juta sertifikat dan tahun ini sebanyak tujuh juta sertifikat. Program tersebut bisa berjalan atas dukungan dan kerja sama dengan banyak pihak, termasuk para kepala desa di seluruh Indonesia.
Khusus di Kabuaten Bogor, program PTSL tahun 2017 sebanyak 80 ribu sertifikat dan tahun 2018 juga sebanyak 80 ribu sertifikat. Selain itu, kata Sofyan Djalil, kantor Pertanahan Kab Bogor juga melakukan pensertifikatan atas 21 bidang tanah wakaf dengan keseluruhan 8.442 m2.
Program pensertifikatan tanah tersebut telah menaikkan perolehan BPHTB di Kab Bogor dari Rp 481 miliar lebih di tahun 2016 menjadi Rp 649 miliar lebih di 2017.
Disebutkan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pasca penerbitan sertifikat, akan dilakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk industri jasa keuangan dalam program pemberdayaan masyarakat, seperti pemberian bantuan permodalan, pendamping, interkoneksi dengan dunia usaha, serta pemasaran hasil produksi.
(A.Hidayat)