Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Jelang Ramadhan, Polres Cirebon Kota Musnahkan 21 Ribu Botol Miras Berbagai Merk

×

Jelang Ramadhan, Polres Cirebon Kota Musnahkan 21 Ribu Botol Miras Berbagai Merk

Sebarkan artikel ini

Cirebon, (faktahukum.co.id) – Jelang bulan suci ramadhan, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H., S.I.K., M.H., kembali menggelar Konpres pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) sebanyak 21.000 botol minuman beralkohol berbagai merek, yang bertempat di lapangan tes/ujian praktek bagi pemohon SIM Polres Cirebon Kota, Sabtu (10/04/21).

Hadir dalam kegiatan sebagai berikut Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., (Walikota Cirebon ), Letkol Cpm Bambang Budi Mulyana (Dandenpom Cirebon), Letkol Laut (P) Afif Yuhardi Putera, S.E., M.M., (Dan Lanal Cirebon), Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H., S.I.K., M.H., AKBP Sarwo (Wakil Direktur Polair Polda Jabar), Hutamrin, S.H., M.H., (Kajari Kab. Cirebon), Agus Riyanto, Bc, IP, S.H., M.H., (Ka Lapas Kelas 1 Cirebon), Ust H. YUSUF, M.M., (Ketua NU Cirebon), KH. Drs Digyono, M. Pdi (Ketua Muhammadyah Cirebon), Ust H. Tatang, S. Pdi, M.Pdi (Ketua Persis Cirebon).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Perwakilan Bupati Cirebon Sdr. Roudianto, Perwakilan Ketua DPRD Kota Cirebon, Perwakilan Dandim 0614 Kota Cirebon,  Perwakilan Danyon C Brimob Polda Jabar, Perwakilan BNN Kota Cirebon,  Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Perwakilan Ketua MUI Kota Cirebon, Para Pejabat Utama (PJU) Polres Cirebon Kota, KAPTEN Inf Sugeng Danuderejo ( Danramil 1402 Kesambi Kota Cirebon ), Para unsur Camat dan Lurah Wilayah Kota Cirebon Serta tamu undangan berjumlah 4 orang.

BACA JUGA :   Bersiap Terapkan ETLE, Satlantas Polres Barut Pasang CCTV di Sejumlah Titik

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota (Ciko), melalui Kasat Narkoba Polres Ciko IPTU Muhammad Ilham, S.I.K., CPHR, mengatakan, pihaknya memusnahkan sebanyak 21 ribu minuman keras. Hal ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran Polres dan Polsek, serta para pengemban fungsi khususnya fungsi Satuan Sabhara dan juga Sat Narkoba dalam pelaksanaan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Selain itu juga merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satnarkoba, menjelang Ramadhan tahun 2021 dan juga ditambahkan dengan penyisihan barang bukti perkara dari penyidik Polres Cirebon kota. Jelasnya.

“Adapun Miras yang kita musnahkan pada saat ini, mulai kadar 5% sampai dengan kadar 40%. Proses pemusnahan barang bukti Miras dengan menggunakan kendaraan berat setum, dengan cara menggilas botol-botol tersebut hingga pecah,” jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA :   Warga Minta Pecat Oknum Staf PT. Ciomas Adisatwa

Selain itu, Kasubbag Humas Polres Ciko IPTU Ngatidja S.H., M.H., menambahkan, sebelum pemusnahan, diawali dengan pembacaan keputusan Pengadilan Negeri Cirebon, yang di bacakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Cirebon Dahlan, S.H. Selanjutnya secara simbolis botol miras dilemparkan ke kendaraan setum oleh Walikota Cirebon dan diikuti oleh semua pejabat tamu undangan yang hadir.

Penulis : M. Sulaeman
Editor : Bonding Cs

Faktahukum on Google News