Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Jelang Pilkada, AMUD Pandeglang Lakukan Demo di Kantor Kecamatan Karang Tanjung

×

Jelang Pilkada, AMUD Pandeglang Lakukan Demo di Kantor Kecamatan Karang Tanjung

Sebarkan artikel ini

Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) – Tamparan keras berupa aksi demonstrasi dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi (AMUD) kabupaten Pandeglang, untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Senin (30/11/20).

Menurut AMUD Pandeglang, Aparatur Sipil Negara adalah jenis manusia terdidik. Bukan orang bodoh yang tidak mengerti aturan dan abaikan sumpah jabatan. Ingkar pada apa yang sudah ditetapkan adalah bentuk pelecehan pada institusi kepegawaian dan menampar muka sendiri.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam Hal ini. Kata AMUD dalam orasinya mengatakan, Anda bekerja untuk negara sebagai pelayan masyarakat. Keluarga anda dinafkahi dari keringat masyarakat yang patuh membayar pajak. Bukan oleh para tuan elit politik,anda beserta keluarga dihidupi.

Jadi jangan memperbudak diri dengan mengikuti perintah politisi untuk terlibat dalam arena politik. Apa anda lebih takut miskin dari pada perbudakan, sehingga anda rela ingkar terhadap sumpah janji dan memilih memobilisir diri untuk kepentingan politik tertentu?.

BACA JUGA :   Polres Lamandau Terima Kunjungan Tim Supervisi Polda Kalteng

Sungguh naif. Jika Anda lebih memilih menanggalkan kehormatan dari pada melepaskan diri dari perbudakan. Sudah menjadi rahasia umum. Jelang perhelatan pilkada, tidak sedikit jumlah oknum
ASN turut mensukseskan calon kepala daerah.

Bahkan kata dia,sudah berperkara di Bawaslu dan diputus Komisi Aparatus Sipil Negara melanggar netralitas. Itu artinya, masih ada oknum ASN yang cari muka dan berharap jabatan tinggi sebagai upah suksesi.

“Itu cara kotor dan cacat mental. Oknum ASN yang begitu pantasnya disumpahi, agar kehidupan istri dan anak cucunya tidak berkah. Lebih miris. Ditambah lagi banyak dugaan oknum Kepala Desa dan Aparatur desa pun turut serta terlibat menjadi mesin pemenangan calon Kepala Daerah yang jelas jelas oleh aturan dilarang bahkan berujung pidana,” ujar salah satu Orator M. C.Sanusi yang tergabung dari AMUD Pandeglang.

BACA JUGA :   Pimpinan Cabang GPK Kulon Progo Bersama Sahabat Romahurmuziy Berbagi Takjil di Jalanan

Seyogyanya Kepala Desa, adalah pengayom dari setiap perbedaan politik di masyarakat. Untuk itu, lewat gerakan moral ini kami mengajak kepada seluruh ASN dilingkungan pemkab Pandeglang dan seluruh Kepala Desa dan Aparatur Desa untuk kembali ke jalan yang benar.

Caranya sederhana, kata M. C.Sanusi, patuhi aturan dan patuhi aturan. Cukup patuhi aturan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 70 Point a dan b, Pasal 71 point 1 dan PKPU Pasal 63 Ayat 3 point a dan b untuk tetap NETRAL.

Sebagai seruan moral sesama anak bangsa, dalam kesempatan aksi ini kami Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi (AMUD) menuntut :

1. ASN, Kepala Desa dan aparatur Desa diminta tetap fokus mengutamakan Pelayanan Prima kepada Masyarakat ditengah elemen lain terlibat hiruk pikuk gelaran Pilkada.

BACA JUGA :   Miris, Nenek Warga Patia, Didera Sakit Tinggal di Rumah Tak Layak Huni

2. ASN, Kepala Desa dan Aparatur Desa Wajib menjaga Netralitas selama Pagelaran Pilkada.

3. ASN, Kepala Desa dan aparatur Desa Dilarang menyalah gunakan wewenang dan jabatanya untuk menguntungkan pasangan calon Kepala Daerah manapun. Baik dalam bentuk program maupun kegiatan baik program pusat dan daerah apapun bentuknya, terutama program jaring pengaman sosial dan pengendalian covid 19.

4. Pjs Bupati Pandeglang harus mengultimatum ke seluruh jajaran ASN dan Para Kepala Desa untuk jangan coba coba terlibat dalam arena politik praktis.

5. Kepada BAWASLU dan Masyarakat. Mari kita kawal pemilu ini agar berjalan demokratis tanpa campur tangan oknum ASN yang melacurkan diri di arena politik untuk mencari Jabatan.

Penulis: Putra/ Tim. Editor: Ade’ M.

Faktahukum on Google News