Sulawesi Selatan (faktahukum.co.id) – Nasruddin (17), warga Desa Lambarese, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, adalah salah satu buru harian lepas pada anak cabang perusahaan PT. PAL (Palopo Alam Lestari) di Desa Lumbewe harus mengalami cacat seumur hidup lantaran jari manis yang terpotong beberapa waktu lalu, Senin (11/06/2018) silam.
Febriadi, salah seorang aktivis saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa Nasruddin mengalami kecelakaan ditempat kerja sehingga jari manisnya terputus oleh gergaji pemotong kayu yang akhirnya harus mengalami cacat seumur hidup. Ironisnya, pihak perusahaan tersebut tidak memperdulikan korban, hanya menunjuk kepada pemborong pekerja. Minggu, (17/06/2018) kemarin.
Menurutnya, hal itu membuat keluarga korban kecewa lantaran pihak pemborong hanya memberikan bantuan uang tunai senilai 200 ribu rupiah untuk biaya berobat di Puskesmas.
“Padahal gaji dipotong setiap bulannya dengan alasan jaminan kesehatan, dan ini sudah bertentangan dengan undang-undang no.13 tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan oleh pihak PT. SGS (Sumber Graha Sejahtera), yang dimana perusahaan tersebut mengelola bahan baku tripleks yang diterima dari PT. PAL (Palopo alam lestari),” ujarnya.
Nasruddin mengalami cacat secara umur hidup, jari manis terpotong tanpa ada tunjangan asuransi. Saat ini korban mempertanyakan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan maupun pihak kontraktor (Hj Ida) yang memperkerjakannya”, ungkap Febriadi.
Terpisah, Hj Ida selaku penanggung jawab menyatakan akan memberi santunan. “Pasti kami akan santuni, cuman ini bertepatan libur bersama. Nanti setelah masuk kantor akan kami santuni,” ungkapnya.
(Albar)