Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Janji Manis Perusahaan Sawit Omong Kosong

×

Janji Manis Perusahaan Sawit Omong Kosong

Sebarkan artikel ini

Gorontalo – Sehubungan dengan masalah Penanaman sawit dilokasi tanah perkebunan yang saat ini dikelola oleh petani, hingga kini belum ada kepastian mengenai Plasma dari pihak perusahaan terhadap tanaman sawit yang ada di Desa Puncak Kecamatan, Pulubala Kabupaten Gorontalo.

Hal itu di katakan Dr. Duke Arie Widagdo SH, MH, CLA, selaku kuasa hukum dari para Petani Sawit yang akan mengajukan somasi kepada pihak perusahaan Perkebunan Sawit Palma Group.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Maka bersama ini kami mengajukan SOMASI berdasarkan fakta- fakta dan pertimbangan hukum sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan keterangan klien kami sekitar tahun 2013 Perusahaan Sawit Palma Grup Gorontalo yaitu: PT. Tri Palma Nusantara, PT. Argo Palma Katulistiwa dan PT. Heksa Jaya Abadi, dibawah Pimpinan PETRUS T WIJOYO

Awal mereka mendatangi setiap petani untuk mengontrak lahan kebunnya dengan menjanjikan kepada setiap pemilik kebun dengan:

– Mendapatkan lapangan pekerjaan
– Lahan terset tidak dikuasai secara langsung oleh pihak perusahaan namun masih dikuasai oleh para petani untuk menjaga dan merawat perkebunan sawit dengan imbalan masing- masing sekitar 80 000 / hari.

– Memberikan plasma 20% kepada pemilik lahan,
– Di jamin akan diberikan kendraan motor dari perusahaan
– Memberikan setiap anak petani beasiswa bagi yang bersekolah,” paparnya.

Selain itu juga lanjutnya, pihak perusahaan menjanjikan kepada klien kami setelah kelapa sawit berusia 4 tahun, klien kami akan mendapatkan bagian plasma 20%,. Namun hal tersebut belum diwujudkan sampai dengan sekarang dengan alasan kondisi perusahaan yang sedang terancam bangkrut berdasarkan keterangan dari PETRUS T WIJOYO itu sendiri.

“Sedangkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, yaitu: Mengenai kemitraan Usaha perkebunan Pasal 57 (1) untuk pemberdayaan usaha perkebunan.

Perusahaan perkebunan melakukan kemitraan usaha perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, saling memperkuat, saling ketergantungan dengan pekerja, karyawan dan masyarakar sekitar perkebunan.

Kemitraan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pola kerja sama:
a. Penyediaan sarana produksi:
b. Produksi:
C. Perolehan dan pemasaran:
d. Kepemilikan saham:dan
e. Jak pendukung lainnya.

BACA JUGA :   Arahan dan Pesan Dandim 0509/Kab.Bekasi, Saat Gelar Apel Pasukan

Mengenai kemitraan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah.

Selanjutnya didalam ketentuan Pasal 58
(1) Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha perkebunan atau IUP, usaha perkebunan untuk budi daya, wajib memfasilitsi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud
Pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha ddiberikan,” katanya.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa Perusahaan Sawit Palma Grup Gorontalo, yaitu: PT. Tri Palma Nusantara, PT. Agro palma Katulistiwa, PT. Heksa Jaya Abadi, sebagai pemegang Hak Guna Usaha tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana ketentuan yang di atur dalam peraturan pemerintah Nomer 18 Tahun 2021.

“Tentang hak pengelolaan hak atas tanah satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah
Pasal 27 HURUF (i) yaitu pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk.

(i) memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal pemegang hak merupakan Badan Hukum berbentuk perseorangan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan.

Bahwa selain ketentuan yang di atur dalam peraturan Pemerintah sebagaimana Poin 4 tersebut di atur pula dalam Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala badan pertanahan Agraria nomer 7 tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan Hak Guna Usaha.

Pasal 40 (i) Pemegang Hak Guna usaha berkewajiban untuk: K, mempasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakar sekitar dalam bentuk Kemitraan (plasma) sesuai dengan Izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwewenang, bagi pemegang hak berbadan hukum seperti :

BACA JUGA :   Abuya Muhtadi Resmikan Pembukaan Apotek Cigadung

1. Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi pemegang hak berbadan hukum.
Pasal 41 (1) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarkat sekitar paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma)

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf k, diperuntukan bagi pemohon Hak Guna Usaha pertama kali dengan luas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) atau lebih.

2. Permohonan hak atas tanah bagian kemitraan (plasma) dilakukan dengan ketentuan:
C. Dalam hal masyarakar peserta plasma tergabung dalam badan hukum, permohonannya dalam bentuk Hak Guna Usaha:
B.dalam hal masyarakar peserta plasma perorangan, permohonannya dalam bentuk hak milik. Permohonan hak atas tanah bagian kemitraan (plasma) diajukan bersama dengan permohoban Hak Guna Usaha inti.

3. Dalam hal di sekitar lokasi Hak Guna Usaha tidak terdapat masyarakat, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan dan dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan sertipikat Hak Guna Usaha yang bersangkutan.

Pasal 42 (1) Kewajiban melaksanakan tanggung-jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf i,
diperuntukan bagi pemohon Hak Guna Usaha pertama kali dan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha seperti

Kesanggupan pemohon Hak Guna Usaha pertama kali dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan sertipikat Hak Guna Usaha yang bersangkutan.

Kesanggupan pemohon perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk kesepakatan tertulis antara masyarakat dengan pemegang Hak Guna Usaha.

Bahwa terhadap perbuatan perusahaan sawit Palma Grup Gorontalo yaitu: PT. Tri Palma Nusantara, PT. Agro palma Katulistiwa, PT. Heksa Jaya Abadi tersebut.

Klien kami (para petani) mengalami kerugian, karena tidak dapat mengolah kebun serta melakukan penanaman benih jagung yang biasa dilakukan demi menunjang kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA :   Sambangi Proyek Kampus III, Rektor dan Wamenag Buka Harapan Kemajuan UIN Padang

Belum lagi adanya penyampaian dari pimpinan perusahaan (Petrus T Wijoyo) yang menyatakan status keuangan perusahaan tengah dalam kondisi kritis, dan rencana perusahaan pada akhir 30 Nopember 2019 perusahaan Sawit Palma Grup Gorontalo yaitlu: PT. Tri Palma Nusantara, PT. Agro Palma Katullistiwa, PT. Heksa Abadi, resmi menutup perusahaan,” tuturnya.

Dr. Arie juga mengatakan, bahwa sejak tahun 2019 Pihak perusahaan sudah tidak lagi melakukan perawatan secara intensif terhadap perkebunan sawit sampai dengan sekarang.

Sehingga hal tersebut mengakibatkan penelantaran terhadap perkebunan sawit, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah pasal 17 ayat (1) huruf e.

Bahwa Klien kami (Para Petani) yang menggantungkan pendapatan dan kehidupannya dari hasil tani merasa di dzolimi, bahkan Klien Kami sering di kriminalisasi yang berujung pada laporan polisi,” jelasnya.

Belum lagi lanjutnya, sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan status Perusahaan Sawit Palma Grup Gorontalo, apakah masih beroperasi ataukah sudah resmi ditutup. Sehingga sangat beralasan hukum jika klien Kami (Para Petani) demi bertahan hidup.

Mereka membersihkan lahan perkebunan yang saat ini di Tanami sawit untuk keperluan penanaman jagung yang nyata bisa memberikan penghidupan yang layak bagi.

Bahwa apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pihak perusahaan tidak juga berhenti mengancam atau mengintimidasi, bahkan mengkriminalisasi klien kami (para petani) maka dengan menyesal, kami akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Namun sebelum upaya tersebut kami tempuh, maka kami terlebih dahulu akan melaporkan/ memberitahukan perbuatan perusahaan tersebut kepada:
a. MENKOPOLHUKAM RI
b. KOMPOLNAS
c. Kementrian (ATR/BPN RI)

Dengan tembusan:
1. Bupati Gorontalo
2. Bagian Pemerintah setda kab Gorontalo
3. Camat Pulubala
4. Kepala Desa Bukit Aren
5. Kepala Desa Puncak
6. Kapolsek Pulubala.

(YD)

Faktahukum on Google News