Maluku Utara, (faktahukum.co.id) – Jalin silaturahmi dan tingkatkan sinergritas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) untuk memajukan Maluku Utara dalam keterbukaan publik.
Sebagaimana yang telah diutarakan Kajati Maluku Utara, Dede Ruskandar SH.MH, Sinergritas bersama media sangatlah perlu. Baik media Cetak, 0nline dan Elektronik yang berada di Maluku Utara. “Sebab perlu diekspose dipermukaan, apalagi menyangkut kasus,” kata Kajati Maluku Utara Dede Ruskandar SH .MH.
“Karna dalam menangani kasus-kasus, semua itu butuh proses terlebih dahulu minimal 3-4 hari,” jelasnya, Senin (2/8/21).
Kajati Malut, Dade Ruskandar didampingi Kasipenkum Richard Sinaga saat bincang-bincang bersama Forwaka di ruang kerjanya.
Kejati juga menjelaskan, Forwaka dalah penyambung lidah Adhyaksa sekaligus sebagai kontrol sosial di masyarakat demi tegaknya supremasi hukum.
Selain itu menyangkut khasus mark up, Kejati menjelaskan, harus didukung oleh data-data yang kongkrit serta akurat, tentunya harus di pelajari dulu dan harus memenuhi syarat-syarat yang sudah di tentukan.
“Semua itu tidak lepas dari peran aktif teman-teman media sebagai fungsi kontrol sosial,” pungkasnya.
Penulis : Habibi
Editor : H. Bonding