Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Jaksa Salah Konsep Penuntutan, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Bank NTT Diputus Bebas

×

Jaksa Salah Konsep Penuntutan, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Bank NTT Diputus Bebas

Sebarkan artikel ini
5 Terdakwa Dugaan Korupsi yang diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

NTT, (faktahukum.co.id) –  Perkara dugaan korupsi pekerjaan pengadaan lisensi microsoft Bank NTT yang telah menjadi perhatian publik berakhir dengan putusan bebas bagi 5 terdakwa yakni Adrianus Ceme (Kepala IT Bank NTT), Salmun R. Teru (Ketua Panitia pengadaan lisensi microsoft), Aldiano Rano (Kuasa Direktur PT. Komparex), Zuraida Zain dan Eril Pasaribu (Perwakilan Microsoft Singapura).

Bersamaan dengan putusan bebas terhadap ke 5 terdakwa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor kelas 1A Kupang Kamis (8/02/2018) kemarin, sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Syaiful Arif, SH.,M.H dan Hakim Anggota Jimy Tanjung, SH dan Ali Muhtarom, S.H.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menurut Majelis Hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan pada fakta hukum yang sesungguhnya dan telah melalui tahapan persidangan diantaranya pemeriksaan saksi dan barang bukti. Oleh karena itu berpendapat dalam pengerjaan proyek pengadaan lisensi microsoft, ke 5 terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2,2 miliar dari total anggaran proyek tahun 2015 sebesar Rp. 4,3 Miliar. Pada saat itu juga hakim memerintahkan agar ke 5 terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan.

BACA JUGA :   Lepas Tanggung Jawab Usai Hamili Kekasih, Pria Ini Dipolisikan

Berdasarkan pemantauan wartawan faktahukum.co.id di ruang sidang Pengadilan Tipikor dipadati oleh pengunjung yang tidak lain adalah karyawan Bank NTT dan keluarga para terdakwa. Mereka pun serentak memberikan aplaus dan ucapan selamat kepada para terdakwa setelah mendengar putusan bebas dari Majelis Hakim.

Salah satu penasehat hukum terdakwa, Dr. Mell Ndaomanu yang ditemui wartawan FHI usai sidang putusan berpendapat bahwa putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim sudah tepat. Karena ke 5 terdakwa benar-benar tidak terbukti.

Mell mengatakan “Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah konsep dalam dakwaan. Ia menegaskan bahwa yang benar tetap pasti benar,” ujarnya.

Terhadap putusan Majelis Hakim yang memutuskan bebas kepada ke 5 terdakwa tersebut oleh tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan akan mengajukan kasasi.  (Jack Rajo)

Faktahukum on Google News