Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Jajaran Polres Mesuji Sikat Pelaku Senpi Rakitan

×

Jajaran Polres Mesuji Sikat Pelaku Senpi Rakitan

Sebarkan artikel ini

Mesuji, (faktahukum.co.id) – Jajaran Polres di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Selama 14 (empat belas) hari terhitung dari 5 Juli hingga 18 Juli 2019, berhasil mengukap kasus, yakni TO kasus Curas sebanyak 1 orang dan Non TO kasus Curat serta Curanmor sebanyak 4 orang.

Selamat Operasi sikat Krakatau selama dua pekan berhasil menangkap TO satu orang berinisial IN (30) Warga Sungai Badak Kecamatan Mesuji, dan Non TO 3 kasus berhasil menangkap 4 orang, antaranya kasus Curat berinisial FM (26) Warga Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang HD (15) Warga Bangun Mulyo dan MC (35).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

kemudian kasus Curanmor berinisial PY (34) Warga Mukti Karya Kecanatan Panca Jaya, Jelasnya Pejabat Pelaksana Harian Kapolres Mesuji AKBP Prianto Teguh Nugroho didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Hendriyansyah, Kabag Ops Polres Mesuji Kompol Dwi Santosa Dan Kasubbag Humas IPTU Dwi Cahyono. Rabu, 24/7/2019.

BACA JUGA :   Ribuan Warga Lakukan Aksi Unras Tuntut Plasma PT MS, Ini Hasilnya

Selain itu juga, AKBP. Prianto Teguh Nugroho mengatakan, selain pelaku TO dan Non TO, Polres Mesuji juga berhasil mengamankan senjata api rakitan (senpira) di Wilayah Hukum Polres Mesuji.

Sebanyak 58 (lima puluh delapan) pucuk Senpi rakitan, 4 (empat) laras panjang berhasil kita amankan beserta 7 (tujuh) amunisi aktif, semua di dapat dari partisipasi Warga yang sadar dengan sendirinya menyerahkan senpi tersebut ke pihak Kepolisian.

Kami tegaskan, bagi Warga yang menyerakan senpi dengan suka rela akan kami lindungi/tidak kena sanksi Hukum, sedangkan bagi yang tidak menyerahkan maka kami tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak. jelasnya.

BACA JUGA :   Dugaan Adanya Kecurangan pada Penyaluran BPNT, Itjen Kemensos RI Sambangi Dinsos Pandeglang

Penulis : Budi Rahayu . Editor : Syam Hunter.

Faktahukum on Google News