Beranda BERITA UTAMA Jadi Penjamin Oknum Pejabat Terdakwa Pemalsuan Surat, Plt. Walikota Bekasi Disoal

Jadi Penjamin Oknum Pejabat Terdakwa Pemalsuan Surat, Plt. Walikota Bekasi Disoal

101
0
BERBAGI

Plt. Walikota Bekasi Dr. Tri Adhiyanto. (foto: istimewa)

KOTA BEKASI – Plt. Walikota Bekasi Dr. Tri Adhiyanto menjadi penjamin pengalihan penahanan untuk oknum pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang berstatus terdakwa. Hal itu dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Khusus Kota Bekasi, Basuki Wiyono, Selasa (7/3/2023).

“Kami terbitkan surat penetapan pengalihan penahahan sesuai pasal 23 KUHAP, dengan pertimbangan karena ada sebagian terdakwa dalam kondisi sakit, ada juga yang keluarganya sakit dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan ada pula jaminan keluarga serta Tri Adhianto, dan tanpa jaminan uang,” kata Basuki.

Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto ketika di konfirmasi oleh sejumlah awak media, pada Jumat (10/3/2023) usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dalam rangka HUT Kota Bekasi ke-26, terkait dirinya menjadi penjamin dalam perkara tersebut menyampaikan hal itu merupakan hak penyidik.

“Itu merupakan hak penyidik dan harus kita hormati secara hukum. Pemkot Bekasi memberikan jaminan bahwa yang besangkutan tidak akan melarikan diri dan hal itu jadi fokus perhatian kami,” ujarnya.

Ia mengatakan, penangguhan ini perlu dilihat secara utuh, terutama mereka berstatus sebagai pejabat di Kota Bekasi.”Harus dilihat secara utuh, terutama pejabat di lingkup Kota Bekasi, ya kalau bisa di tangguhkan, kita minta tangguhkan sesuai ketentuan hukum yang ada,” ucap Tri.

Sementara itu, menurut Pakar Hukum Pertanahan dan Administrasi Negara, DR. Hotma SI BA, S.H., M.H hal tersebut di nilai tidak etis dan tidak pantas di lakukan oleh seorang pejabat pemerintahan terlebih seorang walikota orang nomor satu yang menjadi pemimpin di satu daerah menjadi penjamin dalam pengalihan tahanan kota para terdakwa.

“Tidak etis dan sebaiknya di hindari. Karena kejahatan yang dilakukan itu adalah pidana, jadi kalau pidana pertanggung jawabannya pribadi, jadi sebagai pelaku tindak pidana kejahatan harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Hotma ketika wawancari awak media, Sabtu (11/3/2023).

Ia mengemukakan bahwa dalam hal seorang pejabat pemerintah turut menjadi penjamin pada seorang pelaku tindak pidana dengan tegas mengatakan tidak beretika. Walikota merupakan jabatan publik dan bertanggung jawab terhadap publik, menjaga dan menghindari sorotan publik.

“Kalau di lihat dari sifat kejahatannya, jabatan walikota itu jabatan pemerintahan, kalau seandainya yang melakukan penjaminan itu tidak ada kaitan dengan jabatan sebagai walikota ya silahkan saja. Tapi susahnya kalau misalkan itu bagi orang awam kapan dia sebagai walikota kapan sebagai peribadi, akan menimbulkan persepsi berbeda,” ungkapnya.

Sebaiknya, menurut Hotma untuk tidak menimbulkan salah pemahaman di masyarakat, secara etis tidak perlu di lakukan. Tidak pantas, kata Hotma seorang pejabat yang nanti akan terjadi kesalah pahaman di masyarakat.

“Ini apa hubungan antara sifat kejahatan yang di lakukan dengan jabatan walikota itu kan jabatan publik, itu pasti akan menimbulkan salah paham dan salah tafsir untuk orang awam,” pungkasnya.

Sebelumnya para terdakwa di tangkap Bareskrim Mabes Polri dan jadi tahanan titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal atas tindak pidana pemalsuan surat dan membuat surat palsu.

Oknum terdakwa Pemalsuan Surat yang saat ini penahanannya beralih jadi Tahanan Kota diantaranya Derry Rismawan (Pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan), CHaerul Anwar (eks Camat Pondok Gede), Abdul Rochim (ASN aktif, PPAT Kecamatan Pondok Gede), Ilyas sebagi tokoh masyarakat, serta satu orang pembeli tanah.

Pengalihan penahanan para terdakwa pemalsuan surat,  menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat, pasalnya para pelaku tindak pidana (terdakwa) dengan mudahnya mengajukan permohonan dan di kabulkan majelis hakim secara bersamaan.

Penulis: Her/Dunk