Beranda HUKRIM Jadi Pemakai, Lalu Menjual, CN Ditangkap Polisi Barbuk Tiga Paket Shabu

Jadi Pemakai, Lalu Menjual, CN Ditangkap Polisi Barbuk Tiga Paket Shabu

580
0
BERBAGI

Muara Teweh. Kalteng (faktahukum.co.id)
Setelah sekian lama menjadi pemakai, kemudian tergiur menjadi penjual (pengedar) narkotika jenis shabu-shabu, CN alias Cun (28) hanya pasrah saat petugas dari Satres Narkoba Polres Barito Utara menangkapnya beserta barang bukti 3 paket kecil bubuk kristal putih yang diduga shabu pada Selasa, (25/2/20).

Kasatres Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Adhy Haryanto mewakili Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK membenarkan perihal penangkapan budak shabu tersebut.

Menurutnya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka berhasil ditangkap pada hari selasa tanggal 25 Februari 2020, sekira pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Hajak RT 10 Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barut, Kalimantan Tengah.

“Sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis shabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap terlapor. Pada sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan karet, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor, di tiang rumah dinding kayu yang di tutupi kain sarung di kamar terlapor petugas menemukan barang bukti narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba kepada wartawan, Rabu (26/2/2020) sore.

Lebih lanjut, Adhy menjelaskan, selain barang bukti 3 (tiga) buah paket plastik klip berisikan shabu seberat, (2,14) gram bruto, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 (satu) HP merk VIVO warna hitam , 1 (satu) buah sendok takar warna merah, 2 (dua) buah mancis warna ungu, dan tas kecil warna hitam.

” Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah cukup lama menggunakan shabu-shabu, lalu akhirnya mengedarkan atau menjual ke teman-temannya disekitar Desa Hajak.  Tapi sekedar mengganti modalnya aja biar bisa makai,” jelas Adhy.

Ditambahkannya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Barut, dan dibidik pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : @lie   Editor : Adunk