Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

IPHI Gelar Rakernas ke 1 Tahun 2019 Pasca Munaslub 2018

×

IPHI Gelar Rakernas ke 1 Tahun 2019 Pasca Munaslub 2018

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (faktahukum.co.id) – Pasca Munaslub tahun 2018, Pengurus IPHI yang baru menggelar Rakernas ke 1 Tahun 2019 dengan tema : Berperan Aktif Dalam Memperjuangkan Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Serta Menjaga Keutuhan NKRI Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari tanggal 2 – 3 November 2019, kemarin di Hotel Peninsula Jakarta.

Yan Juanda selaku Ketua Umum periode 2018 – 2022 mengatakan, Rakernas diadakan agar soliditas terhadap sesama pengurus dan anggota dapat menumbuhkan kembangkan IPHI agar lebih profesional diantara sesama organisasi seprofesi serupa untuk memajukan profesi advokat karena IPHI termasuk dalam 8 organisasi advokat terbesar di Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia yang dibentuk pada tahun 1987.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“IPHI juga merupakan satu-satunya organisasi yang dimulai dari bawah, Memberi kesempatan kepada orang-orang yang mempunyai kepedulian terhadap hukum dan keadilan serta berencana memberikan kartu asisten untuk orang-orang yang mempunyai dedikasi tersebut,” ucapn Yan Juanda, Senin (4/11/19).

BACA JUGA :   PKH Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Para Keluarga Penerima Manfaat

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Ketua IPHI DKI Jakarta, Haposan Hutagalung mengatakan,”Pengurus IPHI yang baru diharapkan dapat menjalankan visi misi organisasi yang telah ditetapkan dan mensosialisasikan program kerja dan kebijakan pusat agar sinkron dengan daerah mensikapi dinamika yang berkembang di profesi advokat,” kata Haposan.

Sebagai tambahan, IPHI juga baru saja mendapatkan pelatihan dan pembekalan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pemahaman dan penguasaan E-Court dan E-Litigation agar IPHI tidak tertinggal dan mempunyai skil untuk bersaing.

Haposan melanjutkan,”Harapan agar IPHI makin besar, jaya dan makmur sebagai salah satu organisasi advokat yang tetap dengan komitmen awal termasuk menangani perkara2 masyarakat kecil non komersil sesuai amanat UU.” tutup Haposan.

BACA JUGA :   37 Hari Dirawat, Darmawati Sembuh dari COVID-19

Penulis: Ms.Riz, Editor Syam Hunter

Faktahukum on Google News