Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Inilah Jabaran Regulasi Tentang Penjaringan CPNS 2019

×

Inilah Jabaran Regulasi Tentang Penjaringan CPNS 2019

Sebarkan artikel ini

Rembang, (faktahukum.co.id) –
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: B/617/M.SM.01.00/2019 tanggal 17 Mei 2019, tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, Pemkab.Rembang mendapat tambahan Kuota sebanyak 439 Formasi CPNS,” ungkap Sekretaris pemkab Rembang dalam agenda pengumuman penerimaan CPNS 2019, bertempat di Rumah Dinas Bupati Rembang, Selasa, (12/10/19) kemarin.

“Ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. 461.Tahun 2019, Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil, tambahan sebanyak 439 CPNS di Rembang tersebut untuk mengisi Formasi yang sudah ditentukan,” kata Drs.Subakti.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dia merinci, dari tambahan CPNS sebanyak 439 Formasi di Pemerintahan Kabupaten Rembang tersebut terbagi pengisian Formasinya untuk: (1). Tenaga Didik sebanyak 249 Formasi, (2). Tenaga Kesehatan sebanyak 158 Formasi, dan (3). Tenaga Teknis sebanyak 32 Formasi,” jelasnya.

BACA JUGA :   Musrenbang 2020, Pemkab Fokus Bidang Infrastruktur dan Pertumbuhan Ekonomi

Ditegaskanya ,”Karena semua proses CPNS ini diselenggarakan secara terintegrasi resmi melalui portal nasional yang dapat diakses pada http://sscasn.bkn.go.id, berikut seleksinya yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN), mempertegas kepada masyarakat syarat dan proses penerimaan CPNS tersebut bebas dari KKN atau Pungli ,” pungkasnya.

Sehingga, diharapkan dalam penjaringan CPNS dengan sistim ini nantinya akan mendapatkan profesional yang berdedikasi tinggi untuk memajukan Kabupaten Rembang,” kata sekda.

Masih di tempat yang sama, Ka.Badan Kepegawaian Daerah Rembang, Suparmin, menuturkan, bahwa sesuai dengan Peraturan MENPAN dan REFORMASI RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, tambahan sebanyak 439 Formasi CPNS di Rembang tahun ini terbagi penempatanya untuk : (a) 428 Formasi
Umum, (b). 9 Formasi Khusus Cumlaude, (3).dan 2 Formasi untuk Disabilitas,” terangnya.

BACA JUGA :   Satlantas Polres Gowa Maksimalkan Pelayanan SIM Hingga ke Pelosok Desa

“Ini juga sesuai dengan Keputusan Bupati Rembang Nomor 810/3224/2019 tentang Rincian Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019,” tegas Ka.Badan Kepegawaian Daerah Kab.Rembang .

Penulis: Sugito  Editor: Syamhunter

Faktahukum on Google News