Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
EKONOMIRAGAM DAERAH

Informasi Publik Tentang Besaran Biaya Pajak Perusahaan, Terbentur UU No 28 Tahun 2007

×

Informasi Publik Tentang Besaran Biaya Pajak Perusahaan, Terbentur UU No 28 Tahun 2007

Sebarkan artikel ini

Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) – Menyoal informasi publik tentang perpajakan terlebih untuk mengetahui setoran pajak penghasilan dari Wajib Pajak (WP) sebuah perusahaan terbentur dengan Undang- undang No 28 Tahun 2007.

Hal itu disampaikan Seorang pegawai Pajak Pratama Pandeglang, Yanuar Pribadi yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kepada media faktahukum.co.id, mengaku pihaknya tidak dapat memberikan informasi seputar pertanyaan wartawan terkait nilai besaran setoran pajak dari wajib pajak sebuah perusahaan, karena menurutnya itu sebuah rahasia.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Waduh mas kalau tanya soal berapa jumlah nilai besaran setoran pajak penghasilan salah satu perusahaan yang diminta, maaf kami tidak dapat memberikan informasi tersebut. Karena ini rahasia dan diatur dalam UU No 28 Tahun 2007,” ujar Yanuar kepada faktahukum.co.id, di ruang kerjanya, Rabu (9/09/20).

Saat itu juga Yanuar membuka Handphonenya dan memperlihatkan perihal pasal 34 dalam undang-undang tersebut. Dimana dijelaskan dalam Pasal 34 Ayat 1, menyebut ; “Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

BACA JUGA :   Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Imbauan Kapolda Sumbar

“Nah kami mengacu kepada aturan yang berlaku seperti tertuang dalam UU No 28 Tahun 2007 tersebut. Dan jika pun dimungkinkan dapat diberikannya informasi tentang perpajakan seperti yang rekan- rekan minta, itu harus mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan Republik Indonesia terlebih dulu,” tandasnya.

Sementara diakui seorang wartawan Indonesia Satu, Andang Suherman, kepada faktahukum.co.id, membenarkan kalau pihaknya kesulitan untuk mendapatkan informasi seputar besaran nilai pajak dari Wajib Pajak (WP) sebuah perusahaan waralaba. Karena kata Andang, pihak Pajak Pratama, tidak dapat memberikan keterangan seputar pajak wajib pajak perusahaan karena tidak diperbolehkan pegawai pajak menyampaikan informasi seperti yang telah diatur dalam UU No 28 Tahun 2007.

BACA JUGA :   Nyumarno Bagikan Nasi, Beras, Masker dan Hand Sanitizer di Program 'SEJULI'

“Padahal kami hanya bertanya dan minta penjelasan seputar besaran nilai pajak yang disetorkan wajib pajak sebuah perusahaan waralaba, tapi apalah dikata, kami pun tidak dapat memaksakan kehendak kami mendapatkan informasi tersebut, karena apa yang kami pertanyakan menurut seorang pegawai pajak pratama pandeglang, Yanuar kalau itu rahasia dan telah diatur dalam UU No 28 itu,” ungkap Andang.

Menanggapi hal itu aktivis Laskar Banten, T.b, Aripudin, melalui telephon selularnya mengatakan, pernyataan pegawai pajak pratama, yang menyampaikan rahasia dan tidak dapat memberitahukan kepada wartawan saat ditanyakan jumlah nilai setoran pajak dari perusahaan waralaba selaku wajib pajak, dapat bertentangan dengan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain itu juga jika mengacu kepada Undang -undang No 40 tahun 1999 tentang pers, tentunya seorang wartawan memiliki tugas dan fungsi melakukan sebuah kegiatan jurnalistik mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada perusahaan Pers atau kantor berita untuk dipublikasikan atau disiarkan kepada semua masyarakat umum, memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat dan objektif.

BACA JUGA :   BINDA Banten, AWDI, PJC Sinergi Giat Cegah Penyebaran Covid-19

“Menyikapi masalah ini satu sisi tugas wartawan ingin mendapatkan informasi seputar pajak, tetapi disisi lain pegawai pajak tertutup dan tidak dapat membuka atau menyampaikan informasi yang diminta wartawan lantaran ada perundang-undangan yang mengaturnya, seperti kata Pak Yanuar kalau pihaknya tidak bisa memberikan informasi karena ada UU No 28 Tahun 2007, pasal 34. Untuk masalah ini tentunya butuh kajian dari pakar hukum, terutama ahli hukum tata negara,” terang Aripudin.

 

Penulis: Putra/Tim. Editor: Bonding cs

Faktahukum on Google News