KAB BEKASI – Guna Mendukung tujuan aktivitas organisasi kemasyarakatan (ORMAS), Danu Ubaidillah Ketua Jajaka Dewan Pimpinan Ranting (DPRA) Desa Kedung Jaya Kecamatan Babelan yang juga berprofesi sebagai jurnalis serta praktisi hukum, melakukan konsolidasi dengan Ketua umum Jajaka Nusantara Babeh HK Damin Sada di Kediaman nya gabus desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (22/05/23).
Kerap kali di sekitar lingkungan, ditemukan kelompok ataupun aktivitas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Tujuan atau ideologi yang diusung oleh masing-masing Ormas sangatlah beragam. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ormas dapat menjalankan setiap aktivitasnya secara bebas.
Meskipun demikian, masih sering kita menemukan adanya Ormas yang dalam menjalankan aktivitasnya, ternyata menimbulkan dampak yang kurang diterima oleh sebagian masyarakat atau menimbulkan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat.
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.
Oleh karena tujuannya untuk memberikan partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara, ada beberapa hal yang digariskan agar tidak dilakukan Ormas. Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Selain itu, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;mengumpulkan dana untuk partai politik. Ormas juga dilarang untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Dengan begitu, kepada setiap ormas dilarang untuk melakukan Aksi sweeping ataupun tindakan penertiban terhadap ataupun atas perilaku yang tidak tertib di masyarakat. Hal ini dikarenakan aksi sweeping/penertiban bukanlah wewenang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Pihak yang lebih tepat/ berwenang melakukan tindakan penertiban adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP.
HK Damin Sada Menerangkan,
Undang – Undang ormas dengan tegas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Kita berorganisasi di masyarakat, inti nya jangan sampai menyalahgunakan fungsi dan tugas, apalagi mengambil alih yg jelas2 itu adalah tugas kewenangan dari para penegak hukum, harus dipahami itu ” Tegas babeh Damin.
Menurut UU Ormas, fungsi Ormas di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;penyalur aspirasi masyarakat; pemberdayaan masyarakat; pemenuhan pelayanan sosial; partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain itu Danu Ubaidillah menambahkan bahwa pentingnya pengetahuan hukum di sela kegiatan aktifitas organisasi di masyarakat.
” Pengetahuan hukum itu penting dalam menjalankan kegiatan organisasi di masyarakat, jangan ceroboh, apalagi di era sekarang yg kalo kita bertindak dalam beraktifitas selalu dibenturkan dengan persoalan hukum ” terang Danu.
Penulis : Danu