Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Hingga Kini Antara Warga dan PT.BBSI Belum Terselesaikan

×

Hingga Kini Antara Warga dan PT.BBSI Belum Terselesaikan

Sebarkan artikel ini

Riau, (faktahukum.co.id) – Gonjang-ganjing sengketa tanah antara warga dan PT. BBSI (Bukit Betabu Sei Indah) seperti tayang online setahun lalu, hingga kini belum ada penyelesaian.

Namun menurut Hartono, S.H  kuasa hukum warga dari LBH Tuah Negeri Nusantara (TNN) didampingi sekretaris Idral S.H dan paralegal Rudi Damanik.cabang Inhu, berkas perkara ke kantor Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau telah diterima.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Dalam waktu dekat ini pihak kantor Kehutanan Lingkungan Hidup (KLH) provinsi akan memanggil pihak dari manegement PT. BBSI beserta perwakilan masing masing pihak dari warga yg terkena dampak dari perluasan lahan yg masuk ke desa anak talang,” kata Hartono pada faktahukum, Rabu (30/10/19).

Hartono, mengemukakan,”Persoalan ini akan disikapi dengan tegas oleh KLHK provinsi untuk mencari solusi yang terjadi dalam hal tindakan kegitan PT. BBSI masuk dalam batas wilayah Anak Talang, sesuai arahan dari presiden,” ujarnya.

Ia menambahkan,”Apapun bentuk izin kegiatan perusahaan baik swasta maupun BUMN apabila sebelum izin itu dikeluarkan dan didalamnya terdapat aktifitas kegiatan masyarakat, wajib dikeluarkan atau dikembalikan oleh masyarakat dan KLH Provinsi berjanji akan segera menyelesaikannya,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Desa Cibatu Segera Realisasikan Program Padat Karya Tunai

Sebelumnya diberitakan, sederet kasus yang dipetik oleh PT. BBSI di wilayah Kabupaten Inhu seputar lahan, tak tanggung-tanggung, perusahaan raksasa nekat berhadapan dengan tiga desa, yakni Pring Jaya, Talang 7 Buah Tangga, Talang Sei Eko, Talang Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim.

Konflik berawal tahun 2016 ketika pihak perusahaan membuat patok di lahan masyarakat lebih kurang 4.000 hektar yang menjadi kebun dan tempat tinggal warga.

Bukan hanya itu, perusahaan tersebut juga tega memperlakukan warga masyarakat sekitar dengan semena-mena. Hal itu dibuktikan mulai dari banyaknya warga masyarakat yang protes terhadap ribuan hektar lahannya yang dicaplok oleh perusahaan raksasa itu.

Seperti salah satu contoh pada kasus yang dialami salah seorang warga berinisial HS yang kini mendadak miskin karena lahannya di Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, diambil PT. BBSI.

Untuk membeli lahan 60 hektar itu, Hotdinar harus menjual hartanya dari Binjai, Medan, dengan harapannya supaya kelak ada masa depan bagi anak-anaknya yang masih bersekolah.

Nasib yang sama dialami juga oleh warga lainnya Nababan menurutnya, lahan miliknya yang hanya 2 hektar diserobot oleh PT. BBSI.Tanaman sawit diduga di racun orang suruhan PT. BBSI.

BACA JUGA :   Kapolres Pandeglang Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas dan Kapolsek Carita

Kini Nababan bingung entah kemana lagi untuk melanjutkan hidup. Modalnya sudah habis untuk membeli lahan dan kini telah diduga di rampas PT. BBSI.

Menurut Nababan petani sawit mengungkapkan,”Modus dugaan perampasan lahan milik warga yang dilakukan oleh perusahaan raksasa itu dengan berbagai cara, mulai dari teror, perusakan lahan, memusnahkan tanaman sawit yang telah ditanam dengan mencabut, meracuni dan lainnya,” ungkapnya.

Pada Kasus lainnya pada tahun 2017 lalu, petani Talang Sei Elok merasa dibodohi oleh PT. BBSI dalam kepenguasaan lahan.

Pasalnya, seperti yang diceritakan Mj, Patih Adat Suku Talang Mamak Desa Talang Sei Ekok Kecamatan Rakitkulim, Inhu, Riau pada salah satu media online, bahwa pihak PT BBSI berjanji dengan menggarap lahan warga Talang Sei Ekok seluas 1300 hektar, akan membangunkan kebun karet seluas 400 hektar.

Selain itu menjanjikan memberikan fee hasil tumbangan kayu alam Rp.5.250 per ton dan memberikan fee kayu akasia Rp1.750 per ton, namun semua itu tidak pernah terwujud.

Hutan yang dibabat PT BBSI ternyata bukan 1.300 Ha sebagaimana perjanjian awal tahun 2004 silam, hutan yang merupakan hasil garapan masyarakat Suku Talang khususnya warga desa Talang Sei Ekok, mencapai 2.400 Ha dan lahan tersebut sudah ditanami dengan kayu akasia diduga oleh PT BBSI sejak tahun 2004.

BACA JUGA :   Distribusikan 1.742 Paket Bantuan Beras, Ini Kata Lurah Jatimakmur

“Hutan kami sudah ludes dibabat PT BBSI yang mencapai 2.400 Ha yang merupakan hasil peninggalan nenek kami terdahulu, janji memberikan fee dari hasil tumbangan kayu alam itu seperserpun tak pernah diberikan kepada kami, apa ini tidak pembohong dan membodohi kami,” ujar Nababan.

Bukan hanya itu, warga masyarakat Desa Talang 7 Tangga, Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu juga dibuat kesal oleh ulah akal-akalan PT. BBSI pasalnya, setelah warga membeli dan membayar semua kewajiban kepada Pemerintahan Desa.

Belakangan diketahui sekitar 4.000Ha kebun kelapa sawit tersebut malah diklaim PT BBSI sebagai lahan milik perusahaan. Sejak Agustus 2017 lalu, lebih dari 10 alat berat milik perusahaan PT BBSI juga menghancurkan sebagian kebun kelapa sawit masyarakat itu.

“Sudah lebih dari 100 hektar kebun kelapa sawit itu rusak berat. Ada juga 2 rumah warga dihancurkan, 4 orang dianiaya dan semua akses jalan ke kebun warga diputus oleh perusahaan,” pungkas Nababan.

Penulis: Har.  Editor: : syamhunter

Faktahukum on Google News