Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-110 Kodim 0509/Kab.Bekasi yang berlokasi di Kampung Cisaat Ciloa, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2021 kemarin, kini pelaksanaan pekerjaannya telah usai dan kegiatan tersebut akhirnya di tutup, Rabu (31/3/21).
Dalam sambutannya, Letkol Kav Tofan Tri Anggoro B.S, selaku Dansatgas TMMD Kodim 0509/Kab.Bekasi mengatakan, telah berakhir pelaksanaan kegiatan sasaran TMMD Kodim 0509/Kab.Bekasi, yang kini bertempat di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
“Dalam sasaran TMMD wilayah Kodim 0509/Kab.Bekasi, kini sudah berakhir. Dan kenapa kita pilih disini, karena disini indeks Desa Kertarahayu sangatlah rendah, baik sarana maupun prasarana kesehatan dan jalan bagi warga, disini jauh dari pusat pemerintahan Kecamatan,” katanya.
Selain itu, Dansatgas pun menjelaskan, sasaran TMMD yang dilaksanakannya adalah sebagai percontohan dalam pembangunan fisik, dikarenakan pembangunan tersebut, juga dilengkapi dengan aplikasi yang sangat canggih.
“Program TMMD yang ada di kampung Ciloa Cisaat, Desa Kertarahayu, menjadi program percontohan TMMD, karena Posyandu program TMMD Kodim 0509/Kab.Bekasi didukung dengan aplikasi kesehatan canggih, dan juga Posyandu sebagai sarana masyarakat,” tutur Letkol Kav Tofan Tri Anggoro B.S.
Penulis : Hend
Editor : Bonding Cs