Cilegon-Banten, (faktahukum.co.id) – Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat, hanya dengan waktu satu jam, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilegon, Polda Banten, langsung mengungkap kasus Narkotika jenis tembakau gorila.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono S.I.K., S.H., diwakili Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza, S.I.K., M.M., menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorila pada hari minggu (2/5/202) sekitar jam 02.30 Wib.
Penangkapan pelaku, tepatnya di pinggir jalan, di lingkungan Luwung sawo, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
Pelaku yang ditangkap satu orang laki-laki berinisial MRA (21) warga Serang, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapati barang bukti satu paket plastik bening berisi tembakau yang diduga Narkotika jenis tembakau gorila serta satu unit handphone merk vivo.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Dedi. Senin (3/5/2021).
Ditempat terpisah Kanit Reskrim Narkoba, Polres Cilegon, IPDA Supriyono, S.H., menjelaskan, bahwa pelaku MRA (21) membawa Narkotika jenis tembakau gorila seberat 0.53 gram.
“Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 tahun sampai 20 tahun.
Penulis: Putra.     Editor: M. J.