Jakarta – Bupati Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah (Kalteng), H Nadalsyah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan tahun 2022-2042 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Senin (26/9/2022).
Rakor tersebut juga dihadiri pejabat dari Provinsi Kalteng, Sulteng, NTT, Papua Barat, Bupati Banggai, Kupang dan Bupati Sorong beserta jajarannya, serta pejabat kementerian terkait.
Bupati H Nadalsyah didampingi beberapa pejabat lingkup Pemkab Barito Utara, diantaranya, Ketua DPRD, Sekda, Kadis PUPR, Kadis Perkim, Kadis DLH, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam paparannya menyampaikan bahwa Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara merupakan wilayah tertua disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito dengan jumlah penduduk di Kawasan Perkotaan Muara Teweh pada tahun 2020 tercatat sebesar 64.684 jiwa dengan kepadatan penduduk rata-rata 11 jiwa/Ha dengan total luas ± 5.872,37 Ha.
“Kota Muara Teweh merupakan salah satu wilayah di Provinsi Kalteng yang secara geografis berada dekat dengan lokasi calon IKN di Provinsi Kaltim,” jelas H Nadalsyah.
Nadalsyah menjelaskan, dalam isu strategis penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan, Kota Muara Teweh ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), ditetapkan juga sebagai kawasan strategis, dilewati oleh jaringan jalan nasional.
“Sekaligus sebagai penyangga rencana lokasi IKN, menjadi kawasan andalan nasional dengan sektor unggulan meliputi perkebunan, pertanian, pertambangan, kehutanan, minyak dan gas bumi.
Keberadaan kawasan hutan yang mulai terhimpit oleh aktifitas budidaya (pembangunan) atau alih fungsi lahan sehingga menyebabkan degradasi lingkungan,” kata bupati.
Untuk tujuan penataan ruang dan mewujudkan Muara Teweh sebagai kota yang berkelanjutan, pusat pelayanan umum dan kesehatan, pusat industri hasil pengolahan pertanian dan perkebunan, pertambangan, serta didukung oleh keberadaan simpul transportasi.
Bupati berharap mendapatkan masukan integrasi kebijakan nasional dan daerah yang terakomodir dalam penyusunan RDTR dan RDTR sebagai perangkat pengendalian dapat berfungsi untuk mitigasi potensi bencana di Kawasan Perkotaan Muara Teweh.
“Kita berkomitmen untuk menetapkan RDTR Kawasan Perkotaan Muara Teweh sebagai Perda dalam waktu maksimal satu bulan setelah surat persetujuan substansi dikeluarkan,” kata H Nadalsyah. (@lie/Pro).