Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
POLITIKRAGAM DAERAH

H. Ahmad Jayadikarta, S. IP: Pejabat Harus Kedepankan Kepentingan Umum, ‘Bukan Dilayani’

×

H. Ahmad Jayadikarta, S. IP: Pejabat Harus Kedepankan Kepentingan Umum, ‘Bukan Dilayani’

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Partai Nasdem Kab Pulang Pisau, Provinsi Kalteng, H. Ahmad Jayadikarta, S. IP

Kalimantan Tengah, (FHI) – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, H. Ahmad Jayadikarta, S.IP, ditengah kesibukanya  sebagai anggota legislatif (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, kembali menyempatkan waktu menghadiri undangan acara pernikahan warga masyarakat di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (26/11/17) lalu.

Jayadi sapaan akrabnya merupakan salah satu tokoh politik dan pengusaha papan atas di Kabupaten Pulang Pisau yang berjulukan ‘Bumi Handep Hapakat’. Saat dibincangi awak media FHI, Publik figur yang dikenal murah senyum ini mengatakan bahwa mengutamakan kepentingan orang banyak sudah seharusnya ditanamkan pada setiap individu.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan merupakan sudah menjadi fitrah tersendiri bagi setiap pemangku jabatan,” terangnya.

BACA JUGA :   Pemkab Rembang Anggarkan 71 Milyar APBD, Untuk Penanganan Covid-19

Terlebih lagi menurut Jayadi, dengan melakukan kunjungan langsung ke desa – desa dan wilayah terpencil lainya di seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau, dirinya mengaku akan lebih mudah menampung dan menyerap aspirasi warga masyarakat.

“Selain bisa bersilaturahmi dengan warga, saya pribadi juga bisa melihat langsung keadaan,kondisi bahkan keluhan masyarakat di pedesaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut tokoh dari partai Nasdem yang kabarnya akan mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pulang Pisau pada Pilkada 2018 mendatang. Ia berpendapat bahwa setiap anggota dan para pemangku jabatan di Legislatif maupun Eksekutif sudah  seharusnya berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai abdi Negara dengan cara melihat, menampung dan menyerap aspirasi masyarakat di setiap daerah.

BACA JUGA :   Bantu Korban Banjir, IPNU Pandeglang Sumbangkan Pakaian, Sembako dan Air Bersih

“intinya setiap Pejabat dan pemangku kepentingan lainnya, baik ditingkat desa hingga pusat sudah seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat umum, bukan sebaliknya minta untuk dilayani,” Pungkasnya. (ridwan)

Faktahukum on Google News