Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIMNASIONAL

Gunkan Limbah B3 Tanpa Izin, DLH Tindak Tegas PT. RCP

×

Gunkan Limbah B3 Tanpa Izin, DLH Tindak Tegas PT. RCP

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, memberikan sanksi kepada pengembang Perumahan PT. Refaro Central Propertindo (RCP) yang tidak memiliki izin atas kegiatan pengurugan jalan utama perumahan di Jln. Pasar Beras, Kp. Cikarang Jati, RT 04/06, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.

Pengembang PT. RCP melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan melakukan kegiatan pengurugan yang menggunakan limbah besi dan mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat membahayakan bagi lingkungan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Sanksi administratif yang di berikan DLH kepada pengembang PT. RCP ini di sebabkan, pengembang perumahan yang melakukan pengurugan memakai limbah B3 tidak memiliki izin dan melanggar peraturan perundang-undangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA :   Polsek Cabang Bungin Door To Door Lakukan Sweb Antigen Ke Warga Setia Jaya

Limbah B3 yang di gunakan untuk pengurugan Perumahan, oleh pihak pengembang PT. RCP berasal dari industri peleburan besi, yang di pakai untuk mengurug sepanjang jalan utama perumahan, dan hampir terpenuhi dengan urugan limbah padat.

Dari hasil investigasi, Tim Media Fakta Hukum Indonesia (FHI), bahwa pengurugan yang di lakukan PT. RCP yang memakai limbah B3 di sepanjang jalan utama perumahan, sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar.

Dengan adanya pengurugan yang di lakukan PT. RCP terlihat sejak awal tahun 2019 hingga akhir Maret lalu.

Sehubungan dengan telah dilakukan Verifikasi (Sidak-red) oleh DLH pada tanggal 14 Maret 2019 dan pembahasan hasil Verifikasi lapangan terhadap PT. RCP pada tanggal 28 Maret 2019, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, memberikan surat tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah Nomer 660.3.1/33/ Gakum/DLH/IV/2019 tanggal 9 April 2019 kepada PT. RCP.

BACA JUGA :   Lagi, Bandar Sabu di Gelandang ke Mako Polres Mesuji

Menurut Kepala Bidang Penegak Hukum, Arnoko membenarkan, pihaknya mengakui bahwa surat keputusan itu telah di terbitkan dan telah di kirimkan sebagai sanksi kepada pihak PT. Refaro Central Propertindo (RCP) terkait pemberhentian dan larangan, sebelum izin yang dimaksud ditempuh.

“Dengan dasar larangan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya kita dalam penegakan hukum penyelamatan lingkungan ini dapat dicegah, walaupun pihak pengembang telah melakukan pelanggaran dari awal sebelum menempuh izin-izinnya,”ujar Arnoko saat ditemui di ruangannya, Jum’at (26/4/19) kemarin.

Sedangkan lanjutnya, mengenai Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Nomer : 660.3.1/33/GAKUM/DLH/IV/2019. Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Kepada PT. Refaro Central Propertindo. Sebagai mana di maksud pada Amar (Putusan) meliputi :
– Menghentikan kegiatan pengurugan sampai perusahaan memiliki UKL UPL dan izin lingkungan.
– Menghentikan kegiatan pengurugan jalan dengan menggunakan limbah Besi paling lama 3 (tiga) hari kalender.
– Membuat dokumen UKL UPL sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lama 40 (empat puluh) hari kalender.
– Membersihkan limbah B3 yang di jadikan sebagai bahan urugan atau membuat perizinan pemanfaatan limbah B3 sebagai bahan urugan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lama 140 (seratus empat puluh) hari kalender. (Hendriana/Tim)

Faktahukum on Google News