Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMARAGAM DAERAH

Gubernur Lampung Lantik TIga Pj. Bupati

×

Gubernur Lampung Lantik TIga Pj. Bupati

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — Tiga Pejabat Tinggi Pratama Provinsi Lampung akhirnya dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati untuk tiga Kabupaten yaitu Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat. Pelantikan dipimpin langsung Gubernur Arinal Djunaidi di Balai Keratun Lt.3 Komplek Kantor Gubernur Bandar Lampung. Minggu, 22/05/2022.

Mereka yang dilantik adalah Kepala Bapenda Provinsi Lampung H. Adi Erlansyah, SE., MM untuk Kabupaten Pringsewu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan H. Sulpakar, S.Sos., MM sebagai Pj. Bupati Mesuji dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Tertinggal Dr. Zaidirina, Msi untuk memimpin Tulang Bawang Barat.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Pengangkatan tiga pejabat tinggi Pratama menjadi Penjabat Bupati sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 Nomor 131.18-12.29 Tahun 2022, Nomor 131.18-12.29 Tahun 2022, Tentang pengangkatan penjabat Bupati Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.

BACA JUGA :   Pembangunan Trotoar di Muara Lasak Disinyalir Asal-Asalan                         

Dalam pelantikan tiga penjabat bupati dilakukan serah terima jabatan, dari Bupati Pringsewu Sujadi kepada Adi Erlansyah, Dari Bupati Mesuji Saply kepada penjabat Sulpakar dan dari Bupati Tubaba Umar Ahmad kepada Zaidirina.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, tiga Pj. Bupati yang dilantik tidak mutlak menjabat hingga Tahun 2024. Mereka bisa diganti jika dianggap tak beramanah dalam tugasnya sebagai Pj. Bupati.

“Kemendagri memperbolehkan untuk melakukan evaluasi dan pergantian. Jadi ini tidak mutlak,” katanya.

Arinal menjelaskan, evaluasi tersebut nantinya tidak bergantung dengan periode jabatan.

“Ya bisa sebulan sekali, tiga bulan atau enam bulan, apa bila kurang maksimal, maka bisa diganti,” terangnya.

Karena itu, gubernur berharap kepada Pj. Bupati agar bisa melaksanakan tugasnya dengan maksimal, Baik sebagai Kepala Daerah atau pejabat eselon II.

BACA JUGA :   Bank BJB Berikan Apresiasi Polres Pandeglang Atas Pengembalian Aset Dugaan Pengajuan Kredit Fiktif

Sementara, beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan masa jabatan penjabat (Pj) Kepala Daerah hanya berlaku maksimal setahun. Nantinya, penjabat itu bisa diperpanjang atau diganti dengan orang lain.

“Sesuai dengan Undang-undang bahwa jabatan Penjabat itu berlangsung atau dilaksanakan paling lama satu Tahun dan Undang-undang menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda,” kata Tito.

Meski demikian, dia menyebut, perpanjangan atau penggantian Pj. harus dengan mekanisme evaluasi. Sehingga, nantinya para penjabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemendagri.

“Akan dilakukan mekanisme evaluasi sesuai dengan Undang-undang juga dan peraturan pemerintah para pejabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan,” jelasnya. (BR/Red).

BACA JUGA :   Kisruh di Desa Sodong, Kepala DPMPD Akan Segera Panggil Kades

Penulis : BR

Faktahukum on Google News