Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMANASIONAL

Gubernur DKI Kirim Utusan ke Rakerwil Mathla’ul Anwar

×

Gubernur DKI Kirim Utusan ke Rakerwil Mathla’ul Anwar

Sebarkan artikel ini

Ketua Pengurus Wilayah Mathla’ul Anwar (PWMA) DKI KH Nurdin Achmad bersama Gubernur DKI Anies Baswedan pada suatu acara di Balai Agung Pemprov DKI belum lama berselang (Foto: Istimewa)

Jakarta, (faktahukum.co.id) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhalangan hadir pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Mathla’ul Anwar DKI yang akan berlangsung di daerah Cipayung Kecamatan Megamendung Bogor Jawa Barat dari 29 hingga 30 Juni 2019, namun telah menunjuk utusan untuk membuka acara tersebut.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Gubernur berhalangan hadir, tetapi beliau mengutus Plh. Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Provinsi DKI Jakarta H Jafar Abdul Malik untuk membuka acara tersebut pada Sabtu siang ini,” kata Ketua Pengurus Wilayah Mathla’ul Anwar (PWMA) DKI KH Nurdin Achmad kepada pers di Jakarta, Sabtu pagi, (29/6/19).

KH Nurdin menjelaskan, semula Anies Baswedan akan membuka langsung Rakerwil Mathla’ul Anwar Wilayah DKI di Balai Agung Pemprov DKI, namun gubernur berhalangan hadir karena ada acara yang tidak boleh diwakilkan di Jakarta, sehingga seluruh acara Rakerwil dilaksankan di Cipayung Bogor.

BACA JUGA :   Peletakan Batu Pertama Musholah AS-Sofyan di Polres Pandeglang Oleh Abuya Muhtadi

Rakerwil bertema “Konsolidasi organisasi Mathla’ul Anwar era 4.0” itu sendiri akan dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) KH Ahmad Sadeli Karim beserta jajarannya serta beberapa akademisi yang berasal dari internal Ormas tersebut.

Ketua Umum PWMA DKI juga menyatakan bersyukur bahwa Gubernur DKI Jakarta mempunyai perhatian yang besar untuk memajukan Ormas-ormas Islam yang ada di Jakarta, termasuk Mathla’ul Anwar DKI.

“Alhamdulillah kami selalu diundang pada acara-acara besar yang diselenggarakan Pemprov DKI, dan dalam surat undangan nama PWMA DKI selalu berada pada urutan atas setelah NU dan Muhammadiyah DKI,” kata KH Nurdin.

Mathla’ul Anwar itu sendiri didirikan 10 Ramadhan 1334 Hijriah atau 10 Juli 1916 oleh KH E Mohammad Yasin, KH Tb Mohammad Sholeh, dan KH Mas Abdurrahman serta dibantu oleh sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di daerah Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten. Sebagian di antara pendiri adalah alumni perguruan tinggi di Timur Tengah.

BACA JUGA :   Kepala Desa Karanganyar Ingkar Janji Pada Wartawan

Ormas tersebut didirikan berselang empat tahun setelah berdirinya Muhammadiyah serta sepuluh tahun lebih awal dibanding NU. Muhammadiyah dirikan pada 18 Nopember 1912 di Kauman Yogyakarta oleh KH Ahmad Dahlan dan NU pada 31 Januari 1926 di Surabaya Jawa Timur oleh KH Hasyim Asy’ari.

Mathla’ul Anwar kini sudah memiliki perwakilan di 30 provinsi. Kehadiran perwakilan di beberapa provinsi lainnya akan terus diusahakan, yakni di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Utara, Bangka Belitung, dan Papua Barat
Mathla’ul Anwar selama ini mengelola ratusan lembaga pendidikan dari tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

Adapun perguruan tinggi yang dikelolanya adalah Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA). Kampus UNMA terletak di bagian barat Kota Pandeglang, tepatnya daerah Cikaliung, Pandeglang, Banten.

BACA JUGA :   Pabrik Sawit PT. BMS Angkona Disinyalir Langgar Sejumlah Aturan

UNMA yang didirikan tahun 2001 sebagai manifestasi dari misi organisasi Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar di bidang pendidikan itu saat ini menjadi universitas swasta bergengsi yang memiliki program studi dan fakultas terlengkap di Provinsi Banten.

Kini UNMA yang memiliki komitmen menyediakan pendidikan bermutu dengan biaya terjangkau itu mengelola 10 fakultas dan 21 program studi bidang eksakta dan sosial yang telah memiliki legalitas dengan jumlah mahasiswa aktif dan alumni mencapai lebih dari 10 ribu orang.

Terkait dengan kerjasama luar negeri, Mathla’ul Anwar juga sudah melakukan kerjasama di bidang pendidikan yang intensif dengan lembaga pendidikan di beberapa negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Turki. (FH01)

Faktahukum on Google News