Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

GMDM Tandatangani Kerjasama dengan Bapas Kelas I

×

GMDM Tandatangani Kerjasama dengan Bapas Kelas I

Sebarkan artikel ini

Banten (faktahukum.co.id) – GARDA Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Kantor Wilayah Banten tentang Pembinaan Kemasyarakatan (Penyuluhan dan Sosialisasi Narkoba), pada Selasa (23/2/21).

Kesepakatan bersama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: W.12.PAS.PAS 10-PK 01.07.03-826, Nomor: 002/PKS/DPP-GMDM/2/2021 yang ditandatangani Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Wachjoe Widowati selaku Pihak I dan Ketua Umum GMDM Jefri Tommy Tambayong, STh, SH selaku Pihak II.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Perjanjian kerjasama tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi Para Pihak (I dan II) untuk melaksanakan kerjasama dalam pembinaan masyarakat. Selain itu bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi klien tentang narkoba.

BACA JUGA :   Pimpin Ratas Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital, Presiden Dorong Birokrasi Berdampak dan Lincah

“Perjanjian kerjasama ini juga dimaksudkan untuk menyadarkan klien agar tidak melakukan pengulangan tindak pidana kembali dan membantu masyarakat untuk menghilangkan stigma terhadap klien sebagai ex narapidana,” kata Ketua Umum GMDM, Jefri Tommy Tambayong, STh, SH kepada media ini, Kamis (25/2/21).

Dalam surat perjanjian itu juga disebutkan ruang lingkup kerjasama, yakni meliputi penyuluhan narkoba dan sosialisasi tentang narkoba. Sementara untuk tugas dan tanggungjawabnya, Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang selaku pihak I selain mengumpulkan data klien yang akan mengikuti penyuluhan juga melakukan pendampingan dan pengawasan pada saat pelaksanaan penyuluhan klien.

“Dari kami GMDM selaku pihak II bertugas dan bertanggungjawab menyampaikan program penyuluhan tentang narkoba kepada klien dan mengadakan kegiatan sosialisasi bagi klien, dimana kami memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama,” kata Jefri.

BACA JUGA :   Cegah Banjir, Ketua RW Anen Cerdik Pranoto Ajak Warga Bersihkan Drainase

Tugas dan tanggungjawab itu sendiri di antaranya dalam menyiapkan program kegiatan kerjasama, melaksanakan program kerjasama dan membuat laporan pelaksanaan program kerjasama, yang pelaksanaannya secara teknis ditindaklanjuti dengan rencana kegiatan oleh para pihak.

“Dan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama tersebut. Tentunya dalam pelaksanaanya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jefri Tommy Tambayong, STh, SH. BN01 – Tangerang.

Penulis: Ed/Ad Editor: Adunk

Faktahukum on Google News