Padang, (faktahukum.co.id) – Ketua Komisi 4 DRPD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa menyatakan siap menghadapi proses hukum terkait dilaporkan dirinya ke Polda Sumatera Barat oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno atas kasus pencemaran nama baik.
Saat ditemui di kantornya, Mahesa menduga dirinya dilaporkan oleh Gubernur Sumbar sangat erat kaitannya dengan kegetolan dalam mengungkap Permasalahan Baznas Kota Padang. “Dugaan saya ada unsur politik dalam kasus ini,” ujarnya.
Menurutnya, ia siap menghadapi proses hukum dan akan penuhi panggilan penyidik. “Sebagai warga negara yang baik, saya akan menghormati proses hukum nantinya,” ujarnya lebih lanjut.
Laporan Gubernur ke Mapolda Sumbar pada tanggal 1 Mei 2018 itu terkait dugaan adanya SPJ fiktif yang dilakukan oleh 3 orang yakni Yusafni, Bhenz Maharajo, dan Maidestal Hari Mahesa. (Roni)