Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Gara-Gara Ngamuk,Residivis kembali Diringkus Polisi

×

Gara-Gara Ngamuk,Residivis kembali Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh.Kalteng (faktahukum.co.id)-Seorang residivis kasus penganiayaan bernama AS alias Amat (27), kembali diringkus polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Gunadi di lokalisasi Merong KM 2,5 jalan Muara Teweh-Puruk Cahu, Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barut AKP Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Barut Dostan Matheus Siregar Sik membenarkan peristiwa tersebut. Unit Buru Sergap Polres Barito Utara menangkap tersangka Amat, sabtu 10/8/19 sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Imam Bonjol, RT. 26, Kelurahan Melayu.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Dia diduga melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) atau penganiayaan di Wisma Aliska pada tanggal 6 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 WIB,” kata Kristanto, Selasa (13/8/19) sore.

BACA JUGA :   Wartawan Papua Barat Zainal La Adala Dianiaya Oknum Polisi di KM Labobar

Dijelaskan Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan Korban GUNADI Bin RONO, bahwa dirinya telah dianiaya oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal. Satu orang memukul kepalanya dengan menggunakan gelas dan kemudian mendongkan benda mirip senjata api (pistol) dan satu orang lagi mencolok mata korban dengan menggunakan jari tangan. Akibat penganiayaan tersebut, korban GUNADI menderita luka dikepala bagian atas dan dilarikan ke RSUD Muara Teweh.

“Dari hasil penyelidikan Unit Pidum dan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut, diduga pelaku yang memukul kepala korban dengan gelas adalah AS alias Amat,” ungkap Kristanto.

Hal itu juga sudah diakui tersangka AS alias Amat. Setelah memukul korban dengan menggunakan gelas, kemudian tersangka menodongkan korek api yang berbentuk pistol warna hitam.

BACA JUGA :   Satresnarkoba Polres Serang Kota Ringkus Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka Amat melarikan diri dan jarang pulang ke rumah. Dan pada tanggal 16 Juli 2019 tersangka pergi ke Surabaya, Jawa Timur dan baru kembali ke Muara Teweh pada tanggal 6 Agustus 2019.

” Meski sempat melarikan diri, Amat akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Dia kini mendekam di ruang tahanan dan dilakukan pemeriksaan intensif, dan dibidik dengan pasal 351 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim.

Penulis : @lie. Editor : Syam Hunter.

Faktahukum on Google News