Kab.Bekasi (faktahukum.co.id) -Galian Kabel Fiber Optik di sepanjang Jalan Sukatani Pulo sirih di Keluhkan Warga pasalnya Galian Kabel fiber Optik tersebut berada persis di depan lapak para pedagang di sepanjang jalan Sukatani Pulo Sirih.
Hal ini di sampaikan oleh salah seorang pedagang Endang saat di Konfirmasi Senin 2/11/2019.
“ini galian Kabel sudah merugikan kita sebagai Pedang Bang,gara-gara ada galian kabel itu pedagang nasi sudah dua hari ini libur Begitu juga dengan pedang Bakso mas Surip sama dia juga libur dagangnya ,karena tempat berjualannya di gali.
Sejumlah pedagang , Lilis dan Surip mengeluhkan dengan adanya galian Kabel tersebut yang tanpa ijin kepada kami selaku pemilik warung.
“Langsung maen gali saja,dan bukan cuma itu saja,Tanah bekas Galian pun di biarkan berceceran di jalan,kan mestinya di masukin ke dalam karung agar tidak berdampak pada lingkungan ,” keluhnya
Ditempat terpisah, salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya saat di Konfirmasi mengatakan,” tugas saya hanya sebagai Penggali saja ,ada pun pelaksana dari PT apa dan siapa saya tidak tahu karena sepertinya orang baru.
” Biasanya galian moratel mestinya tanahnya di masukin ke dalam karung dan prosesnya juga mesti cepet karena kita juga yang kerja merasa tidak enak kepara pedagang,” ujarnya.
Sampai berita ini di tayangkan PT pelaksana Galian Kabel Fiber Optik belum bisa di konfirmasi.
Penulis:Â Madrawi. Editor: Syamhunter