Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIMRAGAM DAERAH

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Sikapi Dugaan Pencemaran Limbah Sawit

×

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Sikapi Dugaan Pencemaran Limbah Sawit

Sebarkan artikel ini

Sulsel (faktahukum.co.id) – Terkait pemberitaan sebelumnya, dugaan pelanggaran sejumlah aturan yang di duga oleh telah dilakukan oleh salah satu pabrik perusahaan kelapa sawit, yakni PT. Bumi Maju Sawit (BMS) telah masuk ke Bagian Penegakan Hukum (Gakkum) di Balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi di Kota Makassar.

Dugaan kedua pelanggaran hasil investigasi wartawan dilapangan menyebutkan bahwa selain dugaan polusi udara yang keluar dari cerobong pabrik, juga dugaan pencemaran limbah bekas cucian sawit yang langsung menuju sungai mantadulu.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Informasi yang diperoleh langsung diseputaran lokasi pabrik, asap dari cerobong pabrik yang keluar berwarna hitam masuk ke area pemukiman penduduk sekitar. “Kalau pagi banyak noda hitam di atas kendaraan. Kami menduga asap itu belerang hasil pembakaran hasil sawit”, ungkap salah satu warga.

BACA JUGA :   Ditresnarkoba Polda Banten, Gagalkan Penyelundupan Ganja di Tol Tanggerang-Merak

Selain itu, dugaan pencemaran aliran sungai Mantadulu yang digunakan warga sehari-hari pun diduga telah terkontaminasi bahan kimia bekas cucian kelapa sawit. “Setahu kami pipa pembuangan pabrik pernah bocor dan masuk ke sungai ini yang kami pakai mencuci, mandi dan lain-lain. Dan kami berharap ada yang mau tindaki masalah ini”, ungkap warga saat wartawan dilokasi aliran sungai.

Informasi yang diperoleh dari salah satu sumber menerangkan bahwa warga bersama salah satu aktivis pernah melakukan aksi dengan mendatangi kantor PT. BMS meminta pertanggungjawaban. “Betul, memang beberapa warga mengadu karena gatal-gatal. Karena di duga akibat limbah maka mereka mendatangi perusahaan”, ungkap sumber via selular.

BACA JUGA :   Geger, Seorang Aktifis LSM di Desa Sikui Ditemukan Tewas Gantung Diri

Balai KLHK melalui Gakkum yang menerima pengaduan merespon baik dan akan melaporkan kepada atasannya. “Setelah kami telah akan kami laporkan, nanti setelah ada informasi balik dari kementerian, kami akan segera ke lokasi. Dan jika betul maka akan kami tindaki dan beri sanksi”, ungkap salah satu bagian pengaduan (28/08/2018).

Pihak perusahaan yang telah dikonfirmasi ikhwal dugaan pelanggaran tidak memberikan respon apapun terkait pemberitaan. Dan hingga berita ini diturunkan, pihak KLHK berjanji akan menindaklanjuti pengaduan dengan mengumpulkan beberapa bukti. (Albar)

Faktahukum on Google News