Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMAHUKRIMNASIONAL

Forsemesta Sultra, Gelar Aksi Dugaan Kejahatan Lingkungan Bososi Pratama ke Kementerian ESDM

×

Forsemesta Sultra, Gelar Aksi Dugaan Kejahatan Lingkungan Bososi Pratama ke Kementerian ESDM

Sebarkan artikel ini
Kepala Sub Bagian Hubungan Kelembagaan Kementerian ESDM RI, Bambang menerima laporan Forsemesta Sultra.

Jakarta, (faktahukum.co.id) – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap sejumlah kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Bososi Pratama di Kantor Kementerian ESDM RI. Kamis, (16/1/19).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini
Puluhan massa aksi Forsemesta Sultra, Menggelar Demontrasi di Kantor Kementrian ESDM RI.

Organisasi yang terdiri dari PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Sultra, Lisuma Sultra dan DPW LIRA Sultra ini meminta Kementerian ESDM RI untuk tidak mengeluarkan rekomendasi izin kuota eksport dan mencabut IUP PT. Bososi Pratama.

Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mendesak Kementerian ESDM RI untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. Bososi Pratama, atas sejumlah pelanggaran dalam aktivitasnya.

BACA JUGA :   Ratusan Masa Gelar Aksi Demo Penistaan Agama PT BMCG Tani Berkah

“Kami meminta kepada Bapak Menteri ESDM, untuk segera memberikan sanksi pencabutan IUP PT. Bososi Pratama atas kejahatan lingkungan dan Ilegal mining. Sekaligus untuk tidak mengeluarkan rekomendasi kuota eksport perusahaan tersebut karena terindikasi melakukan penunggakan pajak miliaran rupiah kepada negara,”ujar Muhammad Ikram Pelesa.

Selanjutnya, Forsemesta Sultra akan melaporkan persoalan tersebut ke Baharkam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti atas perambahan hutan lindung, dan KPK RI untuk penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT. Bososi Pratama.

“Selanjutnya kami akan melaporkan persoalan ini ke BAHARKAM MABES POLRI untuk ditindak lanjuti atas perambahan hutan lindung, kemudian ke KPK RI Untuk Penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT. BOSOSI PRATAMA,”ujar mantan Ketua IPPMIK Kendari.

BACA JUGA :   SMK Patriot Bangsa Diduga Kuat Manipulasi Data Dapodik Siswa

Sementara itu, Bambang Wijiatmoko, Kepala Subbagian Hubungan Kelembagaan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM RI saat menerima masa Aksi mengatakan, bahwa pihaknya akan mempresure persoalan tersebut sampai tuntas.

“Segera mungkin kami akan mengutus Inspektur Pertambangan untuk ke lokasi perusahaan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran lingkungan, sesuai kewenangan Kementerian ESDM maka kami berhak mencabut IUP PT. Bososi,”ungkapnya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan kuota eksport PT. Bososi Pratama, jika perihal dugaan Penunggakan PT. Bososi Pratama terbukti, maka tidak ada ampun untuk perusahaan tersebut.

“Jangankan izin kuota eksport, untuk beraktifitas pun sudah akan kami hentikan,”pungkas Bambang. (Red)

Faktahukum on Google News