Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Forkompinda Kota Serang Gelar Deklarasi Tolak Unras Anarkis

×

Forkompinda Kota Serang Gelar Deklarasi Tolak Unras Anarkis

Sebarkan artikel ini

Kota Serang-Banten, (faktahukum.co.id) – Maraknya aksi unjuk rasa sejumlah buruh dan Mahasiswa terkait menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta kerja yang berakhir kericuhan dan anarkis.

Polres Serang Kota Polda Banten, dengan elemen masyarakat dan ormas kepemudaan menggelar deklarsi menolak unjuk rasa dalam anarkis guna menciptakan Situasi Aman, Damai dan Kondusif di Wilayah hukum Polres Serang Kota Polda Banten, bertempat di Pusat Pemerintah Kota Serang. Senin (19/10/20).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Tujuan diadakannya deklarasi anti anarkis hari ini untuk membekali elemen masyarakat dalam hal memfilter informasi baik itu informasi dari media cetak ataupun dari medsos agar dapat melawan ajakan anarkisme,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., saat ditemui dilokasi.

BACA JUGA :   DPRD Sahkan Tiga Perda Kabupaten Cirebon 

Kapolres lebih lanjut menjelaskan,
deklarasi ini merupakan peran kita sekaligus menjadi tugas kita semua untuk bersama-sama menjaga kondusifitas.

“Di harapkan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan jangan membiarkan kita ditunggangi oleh oknum yang ingin memanfaatkan situasi dan kondisi. Kita boleh beraspirasi namun terarah dan sesuai prosedur dengan pedoman Undang Undang yang ada, imbuhnya.

Menurutnya, saat ini kita masih pandemi Covid-19, dan kita harapkan semua tetap menjaga kesehatan dan tetap menerapkan prokes yang berlaku dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau gunakan Hand Sanitezer dan jaga jarak atau hindari kerumunan,”ujar Kapolres Serang Kota.

Sementara itu, ditempat yang sama, Walikota Serang Syafrudin, meminta para pelajar tingkat SMA/SMK tidak ikut-ikutan demo. Menurut dia, sebaiknya pelajar fokus belajar.

BACA JUGA :   Hadiri RDP, Medco E&P Tegaskan Komitmen Patuhi Peraturan yang Berlaku

“Kami harap para pelajar tidak usah ikut-ikut demo, kecuali sudah tidak belajar. Tapi menyampaikan aspirasi boleh, dan memang harus disampaikan. Tapi pelajar itu khusus belajar saja,” ujarnya.

Syafrudin menuturkan, setiap aspirasi yang disampaikan baik oleh masyarakat, buruh dan mahasiswa, akan diteruskan Pemkot Serang, kepada pemerintah pusat.

“Karena aspirasi itu perlu disampaikan. Insya Allah, kami Forum pimpinan daerah akan menyampaikan juga ke pemerintah pusat. Intinya kami tidak menerima kalau unjuk rasa ini dengan anarkis,” tuturnya.

“Apabila ada pendemo atau unjuk rasa yang dilakukan secara anarkis, maka akan ada sanksi dari penegak hukum,” tutup Syafrudin.

Tampak dalam keiatan Deklarasi Menolak Aksi Unjuk Rasa Anarkis Dandim 0602/Serang, Kapolres Serang Kota, Walikota Serang, Kasat Binmas Polres Serang Kota, Kasat Intelkam Polres Serang Kota, Ormas kepemudaan dan elemen masyarakat.

BACA JUGA :   Atasi Stunting, Satgas Provinsi : Desa Harus Buat Dapur Sehat Atasi Stunting

Penulis: Putra. Editor: Cep Adunk

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!