Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Exspose Laporan Antara dan Konsultasi Publik kedua Penyusunan RDTR Muara Teweh

×

Exspose Laporan Antara dan Konsultasi Publik kedua Penyusunan RDTR Muara Teweh

Sebarkan artikel ini

Barito Utara – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melaksanakan exspose laporan antara dan konsultasi publik ke 2 penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota Muara Teweh, di aula kantor setda setempat, Rabu (13/10/2021).

Kegiatan expose ini dihadiri asisten Administrasi Umum Setda Ir Inriaty Karawaheni, Kadis BLH, Kadis Pertanian, Kadis Nakertrankop dan UKM, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Camat Teweh Tengah, Seklur Jingah, Sekdes Lemo II Edy Suriyadi, Kades Malawaken Fahrudin dan undangan lainnya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Sekda Barito Utara Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan asisten Sekda Inriaty Karawaheni mengatakan, dengan diterbitkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menjadikan rencana tata ruang sebagai pilar utama dan pintu masuk awal dalam hal perencanaan pembangunan. Hal ini sekaligus dapat menjadi kekuatan bagi perekonomian lokal.

BACA JUGA :   Empat Vokalis Qasidah Daerah Meriahkan HUT RI ke-74

“Perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan asas keserasian, keselarasan dan keseimbangan fungsi budidaya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi pertahanan keamanan, aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan serta kualitas secara keruangan,” kata Inriaty Karawaheni.

Dikatakannya, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penataan ruang di Indonesia telah diatur dalam suatu rencana induk yang termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dengan tujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Lebih lanjut Inriaty, RTRWN, sesuai dengan penjelasan didalam UU No 26/2007 adalah rencana tata ruang yang bersifat umum. Dalam rangka penjabaran dan operasionalisasi sistem nasional yang termuat dalam RTRWN, diamanatkan untuk disusun kedalam rencana yang lebih rinci.

BACA JUGA :   Polres Pagaralam lakukan Kegiatan Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata

Mengingat kata dia, bahwa penataan ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer, maka rencana rinci yang akan disusun tersebut harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten dan Kota sehingga keluar produk perencanaan yang lebih spesifik berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara No 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara Tahun 2019 – 2039, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyusun produk perencanaan tata ruang yang lebih spesifik sehingga pada tahun 2021 ini disusunlah kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Muara Teweh, yang dalam susunan hierarki sistem perkotaan ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW),” kata Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum.

BACA JUGA :   Kapolres Bulukumba Gelar Apel Pasukan Pesiapan Pelantikan Presiden RI

Melalui kegiatan expose ini, diharapkan agar kita senantiasa memiliki semangat untuk membangun dan memberikan solusi bagi penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia khususnya untuk pembangunan di masing-masing daerah. (@lie/Tim).

Faktahukum on Google News