Wajo.Sulsel.(faktahukum.co.id) – Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo mengadakan acara Evaluasi Implementasi Rencana Aksi Tahun 2019-2020 Pemberantasan Korupsi terintegrasi Korpsupgah KPK di Ruang Rapat Pimpinan Bupati Wajo.Jumat (22/03/19).
Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati Wajo, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda Wajo, Kepala OPD, Kepala BPJS, Pimpinan Bank Sul-Sel, Bagian ULP, Bagian Organisasi, Camat serta Lurah.
Dalam sambutan Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE, mengatakan pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Wajo telah melakukan kerjasama dengan komisi pemberantasan korupsi KPK terkait penyusunan dan implementasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi, sekaligus dalam membentuk satuan tugas pelaksana rencana aksi yang melibatkan beberapa perangkat daerah seperti Bappeda, BPKAD, Bapenda, BKPSDM DPM- PTSP, Badan pemberdayaan masyarakat dan desa, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Bagian organisasi dan Bagian LPBJ, Bagian Hukum.
Kesemua Perangkat Daerah itu mempunyai rencana aksi yang harus dituntaskan pada tahun 2019. Kita mempunyai kewajiban untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme yang dimulai dari perencanaan sampai dengan implementasinya.
Memasuki Tahun 2019, KPK mulai melalui tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah ) KPK telah mengapresiasi dan mengevaluasi capaian, terhadap 8 intervensi rencana aksi yang telah kita susun di mana pada tahun 2018 capaian kita sebesar 27,8%, selanjutnya progress tanggal 11 Januari 2019 sebesar 59% posisi kita berada pada urutan ke 19 dari 24 Kabupaten Kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam pemberantasan korupsi terintegrasi, saya telah mengevaluasi rencana aksi yang belum tuntas dan perlu dikembangkan di Tahun 2019, yaitu Perencanaan dan penganggaran, Pengadaan barang dan jasa, Pelayanan terpadu satu pintu , Kapabilitas APIP, Dana Desa, Optimalisasi pendapatan daerah dan Manajemen aset Daerah. Sementara untuk tahun 2019 terdapat tambahan area intervensi yaitu: pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin A, S.Sos., M.M membahas progres dari hal-hal yang belum terealisasi dari setiap program yang belum tercapai progresnya pada tahun 2018 , termasuk juga pengaduan masyarakat untuk di tindaklanjuti dan mengharapkan kepada setiap Perangkat Daerah membangun website sebagai sarana publikasi kegiatan pembangunan dan menjadi saluran pengaduan masyarakat. Dengan implementasi Renaksi pemberantasan korupsi terintegrasi maka diharapkan reformasi birokrasi khususnya dari aspek akuntabilitas, transparansi dan kinerja pemerintahan dapat lebih optimal untuk kesejahreraan rakyat.
Diakhir acara H. Amran, SE menegaskan “nantinya setiap perbaikan dan progres untuk dilaporkan kepada kami karena tugas kami memang sebagai fungsi pengawasan.” (Hms/ Rashid ).