Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Endro: DPO bebas berkeliaran, ditutup pakai uang 200jt

×

Endro: DPO bebas berkeliaran, ditutup pakai uang 200jt

Sebarkan artikel ini

Ogan Komering Ilir, (faktahukum.co.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung mengadili perkara tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sesuai yang tercantum di pasal 365 KUHP.

Dalam putusan PN Kayu Agung dengan Hakim Ketua Tita Tirtona, SH.M.Hum menyatakan Nengah Krisna Bin Wayan Sulastre dan Ali Usin Bin Mad Denin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dengan nomor putusan: 404/Pid.B/2020/PN kag.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Selanjutnya Hakim Ketua pun menyampaikan keputusannya bahwa atas nama Anton, Hengki, Roni dan Usman dinyatakakan masuk kedalan Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Senin  (3/8/20).

BACA JUGA :   Bawa Senjata Api Pengguna Narkoba Diamankan Polisi

Berdasarkan informasi yang di sampaikan Endro (35) warga Desa Durian Satu Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir yang juga salah satu guru honorer di salah satu sekolah dasar tersebut menyampaikan bahwa Roni (DPO) dan rekan DPO lainnya bisa terbebas dari kejaran pihak yang berwajib karena ditutup dengan nominal uang Rp. 200juta.

“Kasus Roni (DPO) dan temannya satu (DPO) sudah di tutup dengan uang Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah) mangkanya Roni (DPO) itu sudah tidak di kejar- kejar oleh polisi lagi karena sudah di tutup pakai uang,” kata Endro, Sabtu (12/9/20).

Dia pun menjelaskan bahwa salah satu DPO dengan bebas berkeliaran tanpa ragu, menurutnya, jika tidak diselesaikan dengan nominal uang, tentu DPO tersebut akan di lakukan penangkapan oleh pihak yang berwajib.

BACA JUGA :   Biadab, Tiga Pemuda Perkosa Gadis di Bawah Umur

“Roni itu DPO, kalau tidak di tutup dengan uang mana mungkin dia berani tidur di rumah, kenyataannya dia biasa saja di rumah dan tidak di cari oleh pihak penegak hukum padahal sudah jelas itu masuk DPO Polres Kayu Agung,” jelas Endro.

Sementara itu, Kasi Pidum Polres Kayu Agung Aipda Rio ketika di konfirmasi klarifikasi terkait hal tersebut membenarkan bahwa atas nama Roni masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Nama Roni memang betul DPO pihak kami dan sepertinya sampai sekarang belum tertangkap,” ucap Rio.

Ketika di singgung terkait ungkapan Endro bahwa DPO ditutup dengan uang 200jt, dia pun menanggapi akan melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA :   DPO Curanmor Ngamuk, Akhirnya Tim Reskrim Polres Bulukumba Lumpuhkan 

“Mengenai keterangan dari Endro nanti akan kami selidiki kebenarannya seperti apa,” pungkas Rio.

Penulis : BR
Editor : Bonding Cs

Faktahukum on Google News