Muara Teweh, Kalteng (faktahukum.co.id) – Enam fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (DPRD Barut) sampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah pada rapat paripurna DPRD, di gedung RPRD setempat, Selasa (24/8/2021).
Rapat paripurna DPRD penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut dipimpin Wakil Ketua I Parmana Setiawan dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, unsur FKPD, Wakil Ketua II DPRD, Sastrajaya, Plh Sekda Ir Inriaty Karawaheni, anggoita DPRD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Adapun ke enam fraksi DPRD Barito Utara tersebut adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Gerindra (F-PG), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS).
Pada prinsipnya, pada pendapat akhir fraksi DPRD tersebut, semua fraksi pendukung DPRD Barito Utara setujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara tahun 2021.
Penulis : @lie.             Editor : M. J.