Lamandau – Empat orang kurir Narkoba lintas provinsi asal Provinsi Kalimantan Barat dibekuk Satnarkoba Polres Lamandau Polda Kalteng.
Hal itu dikatakan Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H.,
pada pres conference di Mapolres Lamandau, Senin (1/11/2021).
Salah satu tersangka RS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta jika berhasil membawa sabu ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng.
“Dari tersangka RS Polisi menyita barang bukti 12 klip berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.178,35 gram, satu buah handphone, satu unit kendaraan roda empat warna silver Nopol KB 1502 MB,” kata Nono.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Polisi juga menjaring tiga orang yang diduga sebagai kurir Narkoba di hari yang sama pada 26 Oktober 2021, yaitu RA, TR, dan IM.
“Dari tiga orang kurir tersebut Polisi menyita barang bukti, lima bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan satu jenis sabu dengan total berat kotor 132,45 gram, satu bungkus plastik berisi tiga butir pil warna ungu yang diduga Narkotika jenis ekstasi, dua buah handphone, satu unit kendaraan roda empat warna hitam Nopol B 2650 UKR,” jelasnya.
Ia menegaskan, keempat tersangka saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun,” tegas Nono Wardoyo.
Tampak hadir dalam acara pres conference,
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, S.H., M.H., Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., serta Kasat Resnarkoba AKP I Made Rudia, S.H. (M. Andreyanto).