
Kuningan, (FHI) – Maraknya eksploitasi galian pasir di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, tampaknya membuat masyarakat kuningan merasa resah, terutama masyarakat di wilayah zona penambangan. Hal itu dikarenakan para pengusaha galian sudah tidak mengindahkan aturan-aturan dalam kegiatan penambangan yang dikeluarkan Pemerintah.
Salah satu aturan yang diabaikan dalam kegiatan penambangan oleh pengusaha adalah batas kedalaman penambangan dan jarak aktivitas eksploitasi dengan pemukiman penduduk. Kedalaman penambangan bahkan mencapai 30 meter lebih, dan jarak penambangan dengan pemukiman penduduk di perkirakan ada yang kurang dari 50 meter. Hal ini terjadi di wilayah Desa Cibulan yang dilakukan oleh PT. GMA. Sementara penambangan di wilayah Desa Legok, seperti diungkapkan oleh petugas di lokasi tambang, adalah kepunyaan milik pribadi yaitu H. Permadi dan pengusaha asal Gumulung Cirebon.
Kabarnya, para pengusaha tambang pasir tersebut disinyalir tidak memiliki ijin (illegal). Hal itu dikarenakan aturan monotarium semua ijin yang berkaitan dengan penambangan itu dikeluarkan oleh Provinsi. Sementra diketahui bahwa untuk mendapatkan izin penambangan dari Provinsi memakan waktu yang cukup lama.
Adapun untuk para pengusaha penambangan yang sudah memiliki ijin, tidak serta merta bisa memperpanjang surat ijinnya (bila sudah habis ijin batas luas lahan dan kedalaman penambangan yang tertera di dalamnya) melakukan penambangan di wilayah lahan yang lain.
Sementara itu Adi Supardi, Ketua LSM PENJARA Indonesia DPC Kabupaten Kuningan sangat menyayangkan kurangnya pengawasan dan lebih terkesan membiarkan para pengusaha galian melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah seperti batas kedalaman dan batas jarak aktifitas penambangan dari pemukiman penduduk.
Guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kuningan pada umumnya, khususnya masyarakat di wilayah penambangan, Adi Supardi akan menghimbau ke Dinas-Dinas terkait penambangan seperti BPLHD, Satpol PP, DPRD yang membidangi penambangan untuk melakukan pembenahan dan menindak tegas para pelaku usaha galian pasir yang mengabaikan aturan-aturan yang telah ditetapkan. “Apalagi dengan para pengusaha yang melakukan penambangan tanpa dilengkapi dengan legalitas penambangan yang jelas, harus betul betul ditindak tegas jelas sudah melakukan eksploitasi illegal,” katanya.
Adi juga menegaskan siap membantu Pemkab Kuningan untuk penertiban aktifitas penambangan di Kab Kuningan, “Bila memang para pengusaha penambangan ‘membandel’ tidak mengikuti aturan, LSM PENJARA siap turun ke lapangan untuk melakukan aksi menutup kegiatan penambangan,” ujarnya lebih lanjut. (rudy)
[…] Terdapat sejumlah kasus tambang pasir liar di Kuningan, seperti diberitakan jabar News.com temuan galian pasir ilegal di daerah Cigugur sudah berjalan bertahun-tahun ternyata tidak memiliki izin resmi. dan di desa legok srta cibulan yang diberitakan fakta hukum […]