Jakarta, (faktahukum.co.id) – Akhirnya Polres Jakarta Barat berhasil meringkus terduga pelaku pengroyokan yang terjadi di Diskotik Bandara (17/10/18) yang mengakibatkan 1 korban meninggal di TKP, 1 di rumah sakit serta 4 lainya mengalami luka parah. Pelaku sekitar satu bulan kabur, Polisi akhirnya menghentikan pelarian dua orang diduga pelaku pengeroyokan.”Saya mengapresiasi kinerja Kepolisian untuk menangkap pelaku yang sempat melarikan diri, walaupun belum maksimal, artinya belum tertangkap semuanya,”kata Lubis di Jakarta, (19/11/18).
Pengacara korban pengeroyokan, Edy Maryatama Lubis.SH.MM.MH sempat pesimis atas kinerja kepolisian yang dinilai kurang sigap,”Sekitar 1 bulan polisi belum menangkap semua para tersangka atas penyeroyokan Klien kami. Namun kita hargai kinerja kepolisian yang pada akhirnya menangkap 2 pelaku, Fengki dan Julius di Babel yang beredar di media dengan waktu yang cukup lama, ini PR (Pekerjaan Rumah) buat kepolisian agar lebih maksimal dalam menangani kasus Klien kami yang menelan 2 korban jiwa atas keributan waktu itu, 17/10/18,”kata Lubis.
Dijelaskan oleh Kuasa Hukum dari Korban, Edy M.L, bahwa yang merancang
pertikaian ini terjadi masih bebas dan belum ditangkap bahkan cendrung “dilindungi”
diantaranya security yang mengundang saudara Jaelani untuk bertemu dengan
manager diskotik yakni saudara Dani dan manager yang mengorder minuman buat
Jaenali Cs masih tidak ditahan.”Padahal puncak dari keributan itu terjadi berawal dari
keinginan manager diskotik ingin menggantikan kubu keamanan yang selama ini
dipegang pelaku pengeroyokan (Kupang Cs),”ujar Lubis
“Klien saya yakin betul Dani ikut terlibat dan manager yang menerima kami sebagai tamu adalah otak dan dalang keributan ini. Jadi seharusnya mereka ditangkap dan diintrogasi untuk apa saudara Jaelani dipanggil dan mengapa mereka tidak bertanggung jawab atas apa yang menimpa Jaelani cs.”tuturnya.
Lubis menambahkan,”Kita dapat melihat 2 orang tewas dan 4 lainnya luka parah pihak diskotik melalui salah salah satu Ormas (Organisasi Masyarakat) memberikan santunan yang tidak sebanding untuk biaya perobatan 4 korban luka dan biaya pemakaman 2 korban meninggal. Miris kita melihatnya, dimana rasa kemanusian dan hati nurani pihak
bandara terdahap klien kami yang hingga saat masih dalam pengobatan berjalan, serta
harus menanggung beban keluarganya.”pungkas Mario nama panggilan pengacara
Jaelani. (Hen)