Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Edarkan Produk Kadaluarsa, Tujuh Orang di Tangkap Polisi

×

Edarkan Produk Kadaluarsa, Tujuh Orang di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi – Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tujuh orang para pedagang yang menjual prodak makanan dan kosmetik kadaluwarsa.

Ketujuh tersangka yang ditangkap diantaranya N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40) dan A (40) di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan dalam Konferensi Pers di Mapolsek Cikarang Barat, para pelaku sebelumnya ditangkap dalam aksinya sudah terendus Polisi.

“Tujuh orang ini ditangkap pada Rabu 16 November, mereka beraksi sudah tiga bulan,” kata Kapolres, Kamis (24/11/22).

Dalam aksinya, para tersangka sebelumnya mengemas ulang produk kadaluarsa dengan cara menghapus lebel tanggal produksi.

BACA JUGA :   Tim Unit Resmob Ciduk 4 Orang Residivis Curanmor

“Aksi para pelaku ini dengan cara menghapus tanggal kadaluwarsa dengan menggunakan cairan tinner, lalu mereka mencetak ulang tanggal produknya dengan alat lebel printing, kemudian dijual kembali kepasar daring dan media sosial,” ujarnya.

Dari penangkapan ketujuh pelaku, polisi menyita barang bukti seperti Ponsel, timbangan makanan, 1 buah alat press plastik, alat pencetak tanggal, thinner, hingga berbagai produk makanan dan minuman ringan.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan diancam 5 tahun penjara.

“Para pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 8 dan 9 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion. (H. Bonding)

Faktahukum on Google News