Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Edarkan Narkoba Residivis LP Pasir Tanjung Kembali di Ciduk Polisi

×

Edarkan Narkoba Residivis LP Pasir Tanjung Kembali di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin ungkap dan amankan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu saat sedang melakukan transaksi narkoba, pelaku yang tidak lain merupakan mantan residivis dan baru keluar dari Lapas Pasir Tanjung, sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas, namun petugas yang sigap langsung mengamankan bersama dengan barang bukti sabu siap edar.

Kembali diamankannya mantan residivis WD (37), yang sempat mendekam di Lapas Pasir Tanjung dalam kasus yang sama, berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di depan gerbang Perumahan Pesona Cijingga, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jum’at (29/01/21).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Berbekal informasi tersebut, satuan Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Firdaus, SH, melakukan penyelidikan dan menggali informasi hingga di dapat target yang akurat.

BACA JUGA :   Mobil Pick Up Ditarik Paksa Debt Collector Ditengah Jalan

Tim operasional Polsek Kedungwaringin, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian. Saat di geledah, di tubuh pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, di dalam bungkus rokok tepatnya di saku celana yang digunakan pelaku.

Atas kejadian tersebut, kemudian pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Kedungwaringin guna proses penyidikan.

Saat akan di bawa, pelaku mencoba mengalihkan petugas yang mengamankan, dan mencoba melarikan diri. Namun petugas Kepolisian yang dengan sigap langsung mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1( Satu) bungkus klip plastik warna bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 Gram dalam sebuah bungkus bekas rokok sampoerna Mild dan 1(satu) unit Hp merk Xiomi Readmi 4.A warna Pink Berikut SIM Card.

BACA JUGA :   Unit Resmob Polres Wajo Ringkus Pelaku Pemerkosaan

“Pelaku dapat kita amankan saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, pelaku merupakan mantan residivis dan pernah mendekam di Lapas Cipayung dalam perkara yang sama. Masuk tahun 2016 dan bebas pada bulan Desember 2020,” tutur Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Iptu Anwar Firdaus, SH,

“Pelaku langsung kita amankan bersama dengan barang bukti, dan pelaku akan kembali kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tqahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tandes Iptu Anwar Firdaus, SH.

Penulis : Hend
Editor : Bonding Cs

Faktahukum on Google News