Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, Lapas Kelas IIB Muara Teweh Gelar Media Gathering

×

Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, Lapas Kelas IIB Muara Teweh Gelar Media Gathering

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh. Kalteng (faktahukum.co.id) –Dalam rangka menyukseskan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 yang dideklarasikan awal Januari lalu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI melaksanakan Media Gathering bertajuk “Kolaborasi, Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020”, yang diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan termasuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muara Teweh.

Kegiatan yang dilakukan melalui relay teleconference yang terpusat di Graha Bakti Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini diikuti Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Sarwito SH  bersama puluhan pegawai Lapas dan Bapas Muara Teweh serta sejumlah awak media, bertempat diruang rapat Lapas Muara Teweh, Kamis, (27/2/2020).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Adapun 15 poin resolusi pemasyarakatan tahun 2020 yang secara gamblang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dr, Sri Puguh Budi Utami melalui teleconference aplikasi Zoom, adalah :
1.   Berkomitmen mendorong 681 Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM;
2.    Pemberian hak Remisi kepada 288.530 narapidana;
3.    Pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana;
4.    Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika;
5.    Pemberian layanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan;
6.    Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/ Rutan;
7.    Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana;
8.    Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 ha;
9.    Mewujudkan zero overstaying;
10.  Mewujudkan penyelesaian overcrowding;
11.  Meningkatkan PNBP sebesar Rp 7 milyar;
12.  Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah;
13.  Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA;
14.  Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan; dan
15.  Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.

BACA JUGA :   Cegah Aksi Kriminalitas, Ditsamapta Polda Banten Intens Lakukan Patroli

Sementara, Kalapas Kelas IIB Muara Teweh, Sarwito SH mengatakan  tujuan dilaksanakannya Media Gathering seperi hari ini agar rekan-rekan media turut ikut menyebarluaskan ke masyarakat luas tentang pelaksanaan Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 seperti yang telah ditegaskan oleh Dirjen PAS.

“Semoga dengan dukungan awak media yang turut serta menyebarluaskan dan mengedukasi masyarakat, Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 yang telah dideklarasikan dapat terwujud,” harap Sarwito.

Penulis : @lie   Editor : Adunk

Faktahukum on Google News